Gugatan Rp100 Miliar Terhadap KAI Segera Di Sidangkan di Pengadilan Negeri Bandung
Pengadilan Negeri Bandung akan segera mengadili gugatan Rp100 miliar yang diajukan penumpang KA Argo Bromo Anggrek Rolland E Potu terhadap KAI dan beberapa pihak terkait setelah kecelakaan kereta.

Pengadilan Negeri Bandung Siap Mulai Sidang Gugatan Rp100 Miliar
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Adeng Abdul Kohar mengkonfirmasi bahwa gugatan hukum sebesar Rp100 miliar yang diajukan penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, telah resmi terdaftar dan akan segera memasuki tahap persidangan. Perkara ini diberi nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN.Bdg, dan jadwal sidang pertamanya masih dalam proses penentuan oleh majelis hakim.
Latar Belakang Kecelakaan dan Pengalaman Rolland E Potu
Beberapa waktu sebelum pengajuan gugatan, Rolland berada di gerbong kelima KA Argo Bromo Anggrek dengan kursi 11A ketika kereta mengalami tabrakan dengan KRL di wilayah Bekasi. Dia merasakan rem kejut tiba-tiba yang menyebabkan kekacauan di dalam gerbong, di mana beberapa penumpang berusaha memecahkan kaca jendela untuk keluar.
Dalam sebuah wawancara, Rolland menceritakan:
"Satu jam kok belum ada pemberitahuan dari pusat, akhirnya saya memutuskan untuk mengevakuasi diri sendiri, dijemput oleh keluarga. Karena besok paginya saya memiliki agenda sidang, kebetulan saya juga seorang advokat."
Ia menambahkan bahwa ia baru menerima pesan dari pihak KAI sekitar pukul 12 malam yang memberitahu bahwa perjalanan KA Argo Bromo Anggrek dibatalkan karena kendala operasional. Namun, ia kemudian mengetahui bahwa informasi tersebut tidak akurat—kereta yang ditumpanginya sebenarnya mengalami kecelakaan serius.
Allegasi Pelanggaran Hukum dan Kritik Terhadap Layanan KAI
Rolland menegaskan bahwa pihak KAI telah melanggar Pasal 125 Undang-Undang Perkeretaapian yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan informasi langsung kepada penumpang jika terjadi kecelakaan sarana kereta api. Ia menyesalkan bahwa KAI malah mengirim pesan pembatalan perjalanan dengan alasan kendala operasional yang tidak sesuai fakta di lapangan.
Selain itu, Rolland juga mengkritik langkah KAI yang menawarkan opsi refund tanpa terlebih dahulu menanyakan kondisi para penumpang. Ia menilai bahwa langkah tersebut kurang etis dan tidak sesuai dengan tata cara pelayanan perusahaan sekaliber KAI.
Nilai Santunan dan Permintaan Gugatan
Salah satu poin utama gugatan Rolland adalah nilai santunan untuk korban kecelakaan yang ia anggap terlalu rendah. Ia menyatakan bahwa santunan sebesar Rp90 juta yang ditawarkan untuk keluarga korban tewas dan luka tidak memberikan rasa keadilan yang memadai.
Dalam gugatannya, Rolland meminta KAI untuk membayar sebesar Rp100 miliar untuk keluarga korban, serta Rp800 ribu untuk biaya tiket kereta yang telah ia beli melalui aplikasi pemesanan. Ia juga menegaskan bahwa ia tidak akan mengambil sepeser pun dari kompensasi yang nantinya diberikan, dan menyerahkan mekanisme distribusi dana kepada pengadilan.
Daftar Pihak Tergugat dalam Perkara
Beberapa pihak terlibat sebagai tergugat dalam perkara ini, antara lain:
- PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai tergugat pertama
- PT Biro Klasifikasi Indonesia sebagai tergugat kedua
- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai tergugat ketiga
- PT Trinusa Travelindo sebagai pihak tergugat tambahan
Penegasan Dari Juru Bicara PN Bandung
Adeng Abdul Kohar menegaskan bahwa semua pihak tergugat akan dipanggil untuk menghadiri sidang persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Ia menambahkan bahwa jadwal sidang pertamanya belum ditetapkan, dan proses persiapan perkara masih berlangsung.
Perkara ini tidak hanya menarik perhatian karena nilai gugatan yang besar, tetapi juga menjadi sorotan terhadap hak penumpang, tanggung jawab perusahaan, dan ketaatan hukum dalam industri perkeretaapian nasional. Jika gugatan ini berhasil, hal ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap standar pelayanan dan kebijakan kompensasi korban di masa depan.