Gencarkan Razia Knalpot Brong di Kuningan, 67 Pelanggar Ditindak
Razia knalpot brong di Kuningan menjaring 67 pelanggar. Police komitmen jaga ketertiban lalu lintas dengan penindakan rutin.

Razia Knalpot Brong: 67 Kendaraan Ditindak di Kuningan
Polres Kuningan, Jawa Barat, resmi menindak 67 pelanggar knalpot brong dalam razia yang diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukumnya.
Penekanan Pada Penegakan Konsisten
Kepolisian Resort Kuningan menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan secara konsisten sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai gangguan knalpot tidak standar yang menimbulkan kebisingan.
"Penindakan ini kami lakukan secara konsisten karena penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat."
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Aktuin Moniharapon menjelaskan bahwa razia ini merupakan langkah nyata penegakan hukum terhadap pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan.
Rincian Pelanggaran dalam Razia
Berikut rincian pelanggaran yang berhasil ditindak:
- 66 pelanggar menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis
- 1 pelanggaran administrasi terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Suara bising dari knalpot brong berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan dan kenyamanan warga di sekitar ruas jalan.
Imbauan untuk Pengguna Jalan
AKP Aktuin Moniharapon mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat untuk mewujudkan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman. Para pengguna jalan, terutama pelanggar knalpot brong, diharapkan segera menggantinya dengan knalpot standar pabrikan.
Komitmen Razia Berkala
Polres Kuningan menyatakan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai lokasi sebagai bagian dari komitmen menjaga:
- Keamanan pengguna jalan
- Keselamatan seluruh masyarakat
- Ketertiban berlalu lintas
- Keg lancaran mobilitas warga
Langkah Preventif dan Edukatif
Sebelum razia dimulai,珞体能elesaiakan apel kesiapan untuk memberikan arahan kepada seluruh personel mengenai mekanisme penindakan di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan prosedur penegakan hukum berjalan standar.
Polres Kuningan berharap upaya ini dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas sekaligus mengurangi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dukungan masyarakat menjadi faktor krusial dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan maupun warga di sekitar ruas lalu lintas.