FMPP Gugat Disdik Jawa Barat Rp1 Miliar Terkait Polemik SPMB 2026
FMPP Jawa Barat siapkan gugatan perdata Rp1 miliar ke Disdik soal polemik SPMB 2026 yang dinilai cacat hukum dan rugikan siswa tidak mampu.

Kisruh Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Jawa Barat tampaknya tidak berhenti di tataran polemik. Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Jawa Barat bakal membawa kasus ini ke jalur hukum.
FMPP berencana melayangkan gugatan perdata terhadap Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung. Gugatan ini menyasar dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nilai tuntutan mencapai Rp1 miliar.
Dasar Hukum Gugatan FMPP
Ketua FMPP Jawa Barat, Illa Setiawati, menegaskan bahwa gugatan disusun berdasarkan pelaksanaan SPMB 2026 yang dinilai cacat secara hukum. Federasi ini mengklaim bahwa kebijakan tersebut telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat, terutama keluarga kurang mampu.
Baca Juga: Bulan Purnama Sturgeon Puncaknya 28 Agustus 2026
"FMPP tengah mematangkan langkah hukum untuk melayangkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat ke PN Bandung," terang Illa, Sabtu (20/6/2026).
Tuntutan Ganti Rugi Material dan Imaterial
Federasi pendidikan ini menggabungkan dua jenis tuntutan dalam gugatannya:
Baca Juga: Polres Garut Gencarkan Razia Knalpot Bising, Kendaraan Terjaring Dibawa ke Mako untuk Penggantian
- Ganti rugi material sebesar Rp1 juta
- Ganti rugi imaterial mencapai Rp1 miliar
Illa menyatakan, nilai ganti rugi tersebut mencakup kerugian psikologis, moral, dan masa depan anak-anak yang menjadi korban kebijakan penempatan siswa baru.
"Rp1 miliar itu masih kurang dibandingkan keresahan yang terjadi di masyarakat," tegas Illa.
Persiapan Legal Standing Bersama LBH
Sebelum menceburkan diri ke procedure hukum formal, FMPP memiliki tahapan persiapan. Federasi ini menjadwalkan konsultasi dengan LBH Bandung, Senin (29/6/2026), dengan memboyong puluhan orang tua calon murid baru (CMB) yang anaknya terdampak.
"Kami akan berkonsultasi dengan LBH Bandung dengan membawa puluhan orang tua siswa korban PCMB-SPMB sehingga memiliki legal standing yang kuat," papar Illa.
Kritik terhadap Penyerapan Siswa Tidak Mampu
Di balik langkah hukum yang diambil, FMPP menyoroti satu masalah krusial: banyak masyarakat miskin yang tidak tertampung di sekolah negeri. Federasi ini mendorong agar seluruh siswa dari keluarga kurang mampu mendapat jaminan tempat di sekolah negeri.
"Masyarakat miskin harus tertampung semuanya di sekolah negeri. Undang-undang telah mengatur minimal 20 persen siswa tidak mampu harus ditampung," kata Illa.
Respons Pemerintah Provinsi
Kepala Biro Hukum dan HAM Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Yogi Gautama Jaelani, menyatakan bahwa hingga kini belum menerima informasi resmi terkait rencana gugatan dari FMPP. Ia mengaku belum mengetahui substansi materi gugatan.
"Kami belum menerima informasi resmi mengenai rencana gugatan dari forum tersebut terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Yogi.
Yogi menegaskan, apabila gugatan benar-benar diajukan, Biro Hukum dan HAM siap memberikan penjelasan. Namun, ia mengingatkan bahwa biasanya ada tahap somasi sebelum proses gugatan dimulai.
Implikasi bagi Sistem Pendidikan Jawa Barat
Langkah hukum FMPP menandai tonggak penting dalam pengawasan kebijakan pendidikan oleh masyarakat sipil. Gugatan ini berpotensi mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan siswa baru di wilayah Jawa Barat.
Proses hukum ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan pendidikan tidak merugikan kelompok rentan, khususnya masyarakat miskin yang berhak mendapat akses pendidikan layak.