Polisi Tangkap 12 Residivis Curanmor Sukabumi dari 6 Kelompok, 60 Motor Jadi Barang Bukti
12 residivis curanmor dari 6 kelompok berhasil ditangkap polisi Sukabumi lewat Operasi Libas. Mereka mencuri motor dalam 5 detik dan 60 kendaraan berhasil disita sebagai barang bukti.

Para korban pencurian motor di Sukabumi kini bisa menghela napas lega. Kepolisian Resort Sukabumi resmi meringkus 12嫌疑人 residivis yang selama ini meresahkan warga. Mereka terbagi dalam enam kelompok berbeda dan beroperasi selama delapan bulan tanpa terdeteksi.
Keakuratan waktu aksi menjadi ciri khas komplotan ini. Rekaman kamera pengawas atau CCTV menunjukkan para pelaku membutuhkan waktu hanya lima detik untuk merusak kunci kontak dan membawa kabur kendaraan korban. Modus mereka menggunakan perkakas kunci leter T yang sederhana namun efektif.
"Kalau dari tayangan CCTV, mereka sudah cukup profesional ya, mereka merupakan residivis. Para tersangka ini spesialis pelaku curanmor sehingga dalam melaksanakan aksinya cukup dengan kurun waktu 5 detik sudah selesai, sudah bisa membuka kunci kendaraan tersebut," jelas Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026).
Polisi berhasil mengidentifikasi 20 tempat kejadian perkara yang tersebar dari Desember hingga Agustus. Dari jumlah tersebut, 14 TKP terekam jelas melalui kamera pengawas dan menjadi viral di media sosial sebelum akhirnya terungkap.
Pengungkapan ini merupakan hasil Operasi Libas yang digelart optimalkan selama 10 hari, mulai 18 hingga 27 Agustus. Operasi lintas tingkat ini melibatkan Mabes Polri hingga tingkat kewilayahan dengan menyasar pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, serta street crime.
Rincian kelompok yang tertangkap分别是 Kelompok 1 (E dan M), Kelompok 2 (G), Kelompok 3 (G dan R), Kelompok 4 (RH, PG, dan BB), Kelompok 5 (S dan E), serta Kelompok 6 (D dan A).
Baca Juga: ASN Sekdis Dishub Sukabumi ditetapkan tersangka pencabulan dua siswi PKL
"Ada 14 TKP yang terekam CCTV. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, ini sangat membantu anggota kami di lapangan dalam mengungkap perkara curanmor ini," kata Kompol Agus.
Barang bukti yang disita mencapai 60 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek. Polisi juga mengamankan 1 buah kunci leter T, 7 buah anak kunci palsu, 1 buah obeng, serta 1 unit ponsel yang digunakan pelaku.
Para pencuri dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g, serta ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 9 tahun. Sementara itu, pelaku yang berperan sebagai penadah dari Kelompok 4, 5, dan 6 disangka Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan.
Kompol Agus menepis kekhawatiran soal potensi sasaran motor tanpa kunci atau keyless. Seluruh kendaraan yang dicuri masih menggunakan sistem kunci konvensional. "Untuk barang bukti yang kita amankan rata-rata semua kendaraan yang menggunakan kunci T, jadi belum kita mengidentifikasi ada kendaraan yang tidak menggunakan kunci (keyless). Ini juga jadi pembelajaran buat kita anggota di lapangan untuk terus mengidentifikasi ke depan," katanya.
Pengalaman panjang para residivis ini terlihat dari pola kerja yang terorganisir ke dalam jaringan kelompok. Meski demikian, rekaman CCTV yang mereka tinggalkan di 14 TKP justru menjadi bukti utama yang membimbing polisi untuk membongkar jaringan ini.
Oknum Pejabat Dishub Sukabumi resmi dibawa polisi untuk pemeriksaan同期, polisi juga menangani kasus lain yang melibatkan penyelenggara negara di wilayah yang sama.
Kasus pelecehan terhadap siswi PKL yang menyeret pejabat Dishub setempat menjadi perhatian publik. Sekdis Penanggulangan Bencana Sukabumi resmi diperiksa dalam konteks tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana di lingkungan pejabat bukan sesuatu yang bisa dipertanggungjawabkan dengan mudah.
Tingginya jumlah barang bukti yang berhasil disita membuat polisi membuka kesempatan bagi pemilik kendaraan yang mungkin menjadi korban untuk memeriksa dan mengklaim kembali motor mereka. Proses identifikasi terus dilakukan untuk memetakan lebih lanjut jaringan distribusi hasil curian.