Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

ASN Sekdis Dishub Sukabumi ditetapkan tersangka pencabulan dua siswi PKL

Jabar · Oleh ·

ASN Sekdis Dishub Sukabumi TA (54) ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap dua siswi PKL. Tersangka ajak korban karaoke di ruang kerja umum.

ASN Sekdis Dishub Sukabumi ditetapkan tersangka pencabulan dua siswi PKL

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi TA (54) resmi menjadi tersangka setelah kepolisian menemukan cukup bukti dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua siswi yang tengah menjalankan praktik kerja lapangan.

Kasus ini berawal dari kegiatan karaoke yang diselenggarakan di ruang kerja milik tersangka. Tiga siswi PKL yang sedang magang diinstansi tersebut diundang masuk ke ruangan sekretariat dinas, tempat kerja umum yang bisa digunakan siapa saja di lingkungan kantor.

Di ruangan itu, TA meraba tubuh salah satu korban sambil menduduki korban. Selain kekerasan fisik, tersangka juga melontarkan kalimat tidak senonoh kategorikan sebagai pelecehan non-fisik.

Baca Juga: Cellica Nurrachadiana Sosialisasikan Program BKKBN di Karawang untuk Cegah Stunting dan Latih Ayah dalam Pengasuhan

Penyelidikan polisi tidak menemukan adanya minuman keras di lokasi kejadian. Yang ditemukan hanya air mineral dari stok kantor.

"Jadi di ruang mungkin kategori ruang kerja ya, ruang kerja. Tapi tidak dalam ruang khusus ya, ini mungkin semua orang bisa yang karyawan bisa menggunakan tempat itu," jelas Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto.

Polda setempat menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah laporan dari pihak sekolah masuk ke kepolisian. Aduan masyarakat حول dugaan pencabulan terhadap korban di bawah umur juga menjadi pemantik tersendiri.

Baca Juga: Polisi Tangkap 12 Residivis Curanmor Sukabumi dari 6 Kelompok, 60 Motor Jadi Barang Bukti

TA dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukum bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam UU tersebut cukup tegas.

Polisi menegaskan proses hukum berjalan tegak lurus tanpa pandang bulu. "Kita bekerja berdasarkan alat bukti dan masuk dalam kategori tindak pidana, kita tidak melihat siapapun," tegas Wakapolres.

Bagi generasi muda yang tengah menjalani PKL di berbagai instansi, kasus ini jadi pengingat bahwa lingkungan kerja bukan tempat aman sepenuhnya. Otoritas seorang pejabat bisa menjadi celah penyalahgunaan jika tidak ada pengawasan ketat.