Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

FB (19) di Kuningan Diduga Bunuh dan Buang Bayinya Karena Takut Aib Kehamilan

Jabar · Oleh · · Diperbarui 16 September 2026

FB (19) di Kuningan ditangkap setelah membunuh dan membuang bayinya sendiri sesaat setelah melahirkan. Motifnya adalah rasa takut dan malu atas kehamilannya.

FB (19) di Kuningan Diduga Bunuh dan Buang Bayinya Karena Takut Aib Kehamilan

Warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kuningan, menemukan jasad bayi dalam keadaan membusuk di perkebunan dekat aliran sungai pada Rabu (29/7/2026) pagi. Jasad bayi itu terbungkus pakaian dan tergeletak sekitar 100 meter dari rumah pelaku.

Satreskrim Horas Kuningan menetapkan FB (19) sebagai tersangka tunggal. Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz menjelaskan warga mencium aroma tidak sedap dari area perkebunan sebelum menemukan jenazah bayi itu.

Teka-teki identitas bayi terungkap setelah warga memperhatikan perubahan fisik FB selama berminggu-minggu. Perut tersangka yang sebelumnya tampak besar tiba-tiba mengempis tanpa ada tanda-tanda kelahiran.

Baca Juga: Cellica Nurrachadiana Sosialisasikan Program BKKBN di Karawang untuk Cegah Stunting dan Latih Ayah dalam Pengasuhan

"Warga mencurigai perubahan fisik pelaku yang sebelumnya membesar seperti orang hamil, namun tiba-tiba mengecil," tutur Abdul.

Setelah didesak warga, FB mengakui telah membunuh bayinya sendiri sesaat setelah persalinan. Berdasarkan pemeriksaan medis, bayi tersebut lahir dalam kondisi cukup umur.

Motif tersangka adalah rasa takut dan malu jika kehamilannya diketahui keluarga maupun masyarakat.FB menyerahkan jasad bayi ke kebun dekat rumahnya setelah membungkusnya dengan pakaian sendiri.

Baca Juga: Polisi Tangkap 12 Residivis Curanmor Sukabumi dari 6 Kelompok, 60 Motor Jadi Barang Bukti

Polisi menyita barang bukti dan menahan FB untuk proses hukum lebih lanjut. Pria yang menghamili tersangka hingga kini belum ditemukan.

FB dijerat Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.