Fakta Penangkapan 2 Bandar Ganja 15 Kg di Cianjur: Dikemas Plastik Makanan Beku untuk Hindari Police
Polres Cianjur tangkap 2 Bandar ganja dengan barang bukti 15 kg. Ganja dikemas Plastik makanan beku untuk hindari polisi. Tersangka dijerat hukuman seumur hidup.

Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Cianjur kembali mengemuka setelah kepolisian setempat berhasil membongkar jaringan peredaran ganja dalam jumlah besar.
Kronologi Penangkapan Terungkap
Aksi peredaran ganja terungkap bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian. Tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah DN, warga Desa Gasol, Kecamatan Cugenang. Kala pertama ditangkap, DN berdalih hanya sebagai pengguna biasa.
Baca Juga: Ridho Choirul Umam Kumpulkan Pengurus PSI Bekasi untuk Perkuat Jaringan hingga ke Tingkat Desa
Namun perkembangan investigators menunjukkan sebaliknya. Di kediamannya, polisi menemukan puluhan bungkus ganja siap edar yang disembunyikan di berbagai tempat.
"Tersangka awalnya mengaku hanya pengguna, tetapi penggeledahan membuktikan ia adalah pengedar aktif," jelas pejabat kepolisian setempat.
Pengejaran Pemasok Berujung Penangkapan
Dari pengembangan kasus DN, police berhasil mengidentifikasi EM, warga Desa Sukagalih, Kecamatan Pacet, yang disebut-sebut sebagai pemasok utama ganja untuk diedarkan di berbagai wilayah Cianjur.
Baca Juga: Mourinho Kembali Latih Real Madrid Usai 13 Tahun Pergi Ganti Arbeloa
EM ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Kecamatan Sukaresmi. Petugas kemudian menemukan puluhan paket besar ganja yang disembunyikan di dalam sebuah pondok di tengah kebun, tidak jauh dari lokasi kontrakannya.
Modus Pembungkusan Seperti Makanan Beku
Tersangka EM menggunakan metode yang cukup unik untuk mengelabui petugas. Ganja dikemas menggunakan plastik yang mirip dengan pembungkusan makanan beku. Tujuannya adalah untuk menghindari kecurigaan saat transportasi barang haram tersebut.
Polisi telah mengantongi identitas bandar besar yang bertanggung jawab menyuplai ganja dari luar wilayah Cianjur. Bandar ini sengaja mengemas narkoba dengan cara tersebut untuk memuluskan distribusinya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 15 kilogram ganja. Angka ini tergolong sangat besar untuk dikonsumsi di wilayahkabupaten.
Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti sebanyak itu, ancaman hukum yang menanti adalah penjara maksimal seumur hidup.
Upaya Pemberantas Peredaran narkoba
Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba.
"Kami akan terus mempersempit ruang gerak bandarnarkoba berbagai jenis agar Cianjur terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba," tegas pihak kepolisian.
Investigasi masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk menelusuri asal usul ganja serta menangkap dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui pihak berwajib.