Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Eks Wakil Ketua KPK Tegaskan Niat Jahat Wajib di Kasus LNG Pertamina

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan ·

Sidang kasus impor LNG Pertamina menghadirkan eks Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi yang menegaskan niat jahat wajib ada dalam penerapan pasal kerugian negara, beserta pandangan ahli tentang tanggung jawab kontrak dan audit keuangan.

Eks Wakil Ketua KPK Tegaskan Niat Jahat Wajib di Kasus LNG Pertamina

Sidang Lanjutan Kasus Impor LNG Pertamina

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis, 2 April 2026. Terdakwa utama dalam kasus ini adalah mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, yang dihadapi dengan sejumlah saksi a de charge dan ahli sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan mendalam. Majelis hakim yang dipimpin Suwandi, bersama anggota Ramauli Hotnaria Purba dan Hiashinta Fransiska Manalu, memanggil tiga ahli kunci untuk memberikan keterangan yang relevan dengan perkara.

Kehadiran Para Ahli di Sidang

Para ahli yang dihadirkan dalam sidang ini adalah:

Keterangan dari ketiga ahli ini menjadi fokus utama karena memberikan perspektif berbeda tentang penerapan hukum korupsi, tanggung jawab kontrak, dan audit keuangan dalam proyek skala besar.

Argumen Amien Sunaryadi tentang Syarat Niat Jahat

Dalam keterangannya, Amien Sunaryadi menegaskan bahwa penerapan pasal kerugian negara dalam perkara korupsi harus disertai pembuktian mens rea atau niat jahat. Ia menilai bahwa tanpa unsur tersebut, suatu keputusan bisnis tidak patut dikriminalisasi dan dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan bagi pejabat BUMN.

> "Kalau menggunakan pasal merugikan keuangan negara, harus ada mens rea-nya. Kalau tidak ditemukan, harus dilepas," kata Amien dalam persidangan.

Menurut Amien, niat jahat dapat dikenali dari indikasi jelas seperti adanya uang kickback, suap, atau conflict of interest. Saat ini, jaksa penuntut umum sering menggunakan pasal kerugian negara sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 (Tipikor) Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 tanpa membuktikan unsur niat jahat secara meyakinkan. Hal ini, menurutnya, telah menyebabkan banyak direksi BUMN terjerat pasal karet meskipun tidak ada bukti aliran uang atau conflict of interest.

Amien juga memperingatkan bahwa kekeliruan dalam menerapkan pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan pejabat dan pengelola BUMN. Dampaknya, pengambilan keputusan strategis bisa terhambat dan berimbas pada pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Pandangan Ahli Pengadaan tentang Tanggung Jawab Kontrak

Dr. Nandang Sutisna, pakar pengadaan barang dan jasa dengan pengalaman luas, menyampaikan bahwa penanggung jawab dari sebuah kontrak pengadaan jangka panjang bukanlah pihak yang meneken kontrak pertama, melainkan penanda tangan kontrak terakhir. Dalam kasus impor LNG ini, Hari Karyuliarto menjabat sebagai direktur dan penandatangan kontrak pada 2014. Namun, setelah ia pensiun dari jabatan, proyek pengadaan LNG tersebut diperbarui oleh direksi berikutnya pada 2015, dengan pasokan LNG tiba di Indonesia pada 2019.

Analisis Ahli Keuangan tentang Audit dan Kerugian Negara

Dr. Eko Sembodo, ahli keuangan negara yang terakreditasi, menyoroti aspek audit dalam kontrak jangka panjang yang berlangsung hingga puluhan tahun. Ia menekankan bahwa auditor seharusnya tidak menyimpulkan hasil sebelum kontrak berakhir, karena fluktuasi pasar dan kondisi ekonomi dapat mengubah dinamika proyek di tengah periode kontrak. Dalam kasus impor LNG ini, kontrak berlangsung hingga 2039, namun penilaian kerugian negara dilakukan di tengah pandemi COVID-19 ketika bisnis energi mengalami surut.

Eko juga mengkritik dakwaan jaksa KPK yang menyatakan impor LNG ini menyebabkan kerugian negara sekitar US$113 juta (setara Rp1,9 triliun). Ia merujuk pada laporan keuangan Pertamina periode 2019–2023 yang mencatatkan kinerja positif, dengan tidak ada catatan kerugian material yang signifikan. Selain itu, mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati juga menegaskan bahwa periode 2019–2024 secara kumulatif mencatatkan keuntungan US$97 juta (Rp1,6 triliun) dari proyek impor LNG ini.

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menuding Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani (Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina 2012-2013) memperkaya pihak lain dan merugikan keuangan negara, meskipun tidak ditemukan bukti aliran uang atau conflict of interest. Dakwaan tentang kurangnya analisis keekonomian juga dibantah oleh para saksi, yang menyatakan bahwa proyek ini telah menggandeng konsultan ternama seperti McKinsey, FGE, dan Wood Mackenzie, serta konsultan kapal top dunia.

Eko juga menilai ada cacat serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang dijadikan dasar dakwaan. Menurutnya, penandatangan LHP BPK seharusnya dilakukan oleh Anggota BPK atau Auditor Utama setara eselon 1, namun LHP yang digunakan jaksa hanya ditandatangani oleh staf eselon 3, yang tidak sesuai ketentuan Undang-undang BPK dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Lanjutan Sidang dan Implikasi

Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya, yang akan fokus pada pengujian keterangan para ahli dan alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek pengadaan LNG skala besar yang berdampak langsung pada keuangan negara dan operasional BUMN strategis. Keputusan dari sidang ini juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi tentang batasan penerapan pasal kerugian negara dalam konteks keputusan bisnis BUMN.