DPRD Kab Bandung Pantau Besaran & Waktu Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
DPRD Kabupaten Bandung memantau besaran dan waktu pencairan gaji guru PPPK paruh waktu yang baru diangkat dengan SK beberapa pekan lalu.

Kepastian mengenai besaran dan waktu pencairan gaji guru PPPK paruh waktu menjadi fokus perhatian DPRD Kabupaten Bandung belakangan ini. Aspirasi dari ribuan guru tersebut masuk ke lembaga legislatif daerah setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka diterbitkan beberapa pekan lalu, dengan banyak pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran yang jelas dan transparan.
Latar Belakang Aspirasi Guru PPPK Paruh Waktu
Sebagai tenaga pendidik yang baru resmi diangkat, para guru PPPK paruh waktu mengirimkan berbagai masukan langsung ke DPRD Kabupaten Bandung. Mereka menekankan kebutuhan akan transparansi terkait besaran gaji yang akan diterima serta jadwal kapan pembayaran akan direalisasikan. Hal ini menjadi salah satu aspirasi yang paling banyak diterima oleh lembaga legislatif daerah akhir-akhir ini.
Komisi D DPRD: Persoalan Hak Guru Menjadi Prioritas
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menangani berbagai masukan dari para guru tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan ini menjadi perhatian serius, karena menyangkut hak dan kesejahteraan tenaga pendidik di wilayah Kabupaten Bandung.
"Kami sudah melakukan pembahasan secara teknis terkait besaran gaji serta waktu realisasi pembayarannya. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak para guru PPPK paruh waktu," ujar Cecep dalam keterangan resminya.
Dasar Hukum dan Skema Penggajian yang Berlaku
Menurut Cecep, pembayaran gaji para guru PPPK paruh waktu akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional. Secara khusus, ia merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya diktum 19 hingga 21, yang mengatur penghasilan bagi PPPK paruh waktu. Dalam keputusan menteri tersebut, dijelaskan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu setidaknya setara dengan pendapatan sebelumnya saat masih berstatus non-ASN, atau disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) wilayah tempat mereka mengabdi. Selain itu, Cecep juga menambahkan bahwa sumber pembayaran gaji akan berasal dari pos belanja di luar belanja pegawai, dengan pelaksanaan yang tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Bandung.
Rincian Pembayaran Akan Disampaikan oleh Dinas Pendidikan
Ia menegaskan bahwa prinsip utama adalah hak para guru harus segera direalisasikan setelah SK pengangkatan diberikan. Namun, rincian lebih lanjut mengenai besaran gaji dan skema pembayarannya akan disampaikan langsung oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung kepada para guru yang bersangkutan.
Jumlah Guru PPPK Paruh Waktu yang Resmi Diangkat
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, sebanyak 4.320 orang guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu telah resmi diangkat ke dalam sistem pendidikan daerah. Jumlah ini menunjukkan skala besar perhatian yang diberikan kepada pemantauan dan realisasi pembayaran gaji mereka.
Dengan adanya pemantauan serius dari DPRD Kabupaten Bandung, diharapkan transparansi terkait pencairan gaji guru PPPK paruh waktu dapat tercapai, sehingga tenaga pendidik tersebut dapat fokus pada tugas utama mereka dalam mendidik siswa di wilayah Kabupaten Bandung.