DPRD Jabar: Raperda Pengelolaan Air Berkeadilan, Tak Bebani Masyarakat
Panitia Khusus DPRD Jawa Barat menegaskan Raperda pemanfaatan air harus berkeadilan dan tidak membebani masyarakat. Legislatif juga menilai dampak ekonomi, kualitas air, dan kerentanan distribusi di wilayah rawan kekeringan.

Pendahuluan
Panitia Khusus (Pansus) XI DPRD Provinsi Jawa Barat telah menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Air harus menjadi instrumen yang berkeadilan, tanpa mengesampingkan beban yang harus ditanggung oleh masyarakat sebagai konsumen akhir layanan air bersih. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap rencana penyesuaian pajak penggunaan air permukaan yang sedang dibahas di tingkat legislatif daerah.
Tujuan Regulasi yang Seimbang
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan menjelaskan bahwa kebijakan yang sedang dikonstruksi ini dirancang agar kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat berjalan selaras dengan keberlanjutan layanan air bersih bagi warga. Menurutnya, pembahasan Raperda ini harus lebih komprehensif agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, dengan tujuan utama mengakomodasi kepentingan masyarakat luas.
"Pembahasan pansus ini harus lebih komprehensif dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Justru itu dengan dibuatnya ranperda ini untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat," kata Iwan dalam keterangan resmi di Bandung, Jumat.
Analisis Dampak Fiskal dan Sosial
Pansus XI saat ini sedang menggali dampak sosiologis dan ekonomi dari rencana penyesuaian pajak penggunaan air permukaan tersebut. Salah satu upaya pengumpulan masukan dilakukan dengan kunjungan kerja ke Perumda Tirta Tarum Kabupaten Karawang pada Rabu (15/4), yang bertujuan untuk memperdalam materi dan mendapatkan data lapangan yang akurat sebagai masukan penyusunan Raperda. Anggota Pansus XI Jenal Aripin menambahkan bahwa fokus legislatif tidak semata-mata berfokus pada angka fiskal, tetapi juga pada jaminan standar kualitas pengolahan air yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. Menurutnya, pengelolaan air yang baik akan berdampak langsung pada kesejahteraan warga, sehingga pembahasan Raperda harus dilakukan secara kompleks dan menyeluruh.
"Pengelolaan air yang baik tentu akan berdampak pada masyarakat sebagai penerima manfaatnya. Karena itu, kami ingin pembahasannya lebih kompleks," jelas Jenal.
Perhatian pada Kerentanan Distribusi Air
Selain masalah tarif dan kualitas layanan, pendalaman materi Raperda juga menyoroti kerentanan distribusi air di wilayah yang rawan kekeringan. Jenal mencatat bahwa beberapa titik di Kabupaten Karawang, seperti Tegal Waru dan Teluk Jambe, masih dihadapkan pada ancaman krisis air bersih yang memerlukan intervensi kebijakan melalui regulasi ini. Diskusi juga menyoroti kondisi ketersediaan air di sejumlah wilayah lain yang menghadapi potensi krisis serupa. Dengan menambahkan elemen ini, Pansus XI berharap bahwa Raperda yang akan disusun tidak hanya mengatur aspek fiskal, tetapi juga dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah ketidakcukupan air bersih di daerah-daerah rawan.
Penutup
Dengan pendekatan yang komprehensif dan berfokus pada kepentingan masyarakat, diharapkan Raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan air di Jawa Barat nantinya dapat menjadi regulasi yang adil, berkelanjutan, dan dapat meningkatkan akses warga terhadap layanan air bersih yang berkualitas.