Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

DPRD Jabar memperingatkan Cimahi soal sampah harian tidak terangkut 131 ton

Bandung · Oleh Nayla Putri · · Diperbarui 2 Maret 2026

Wakil Ketua DPRD Jabar Acep Jamaludin memperingatkan Pemerintah Kota Cimahi akan 131 ton sampah harian yang tidak dapat dibuang ke TPA Sarimukti akibat kuota terbatas. Sebelum TPPAS Legok Nangka beroperasi penuh pada 2028, solusi mandiri melalui TPS 3R dan bank sampah diimbau.

DPRD Jabar memperingatkan Cimahi soal sampah harian tidak terangkut 131 ton

131 Ton Sampah Harian Cimahi Terjebak, Solusi Mandiri Diimbau Sebelum TPPAS Legok Nangka Beroperasi

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Acep Jamaludin, telah memperingatkan Pemerintah Kota Cimahi akan ancaman akumulasi sampah harian sebesar 131 ton yang tidak dapat diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti akibat kebijakan pembatasan kuota yang diterapkan saat ini. Masalah ini muncul karena ketergantungan lama kota pada sistem angkut-buang ke TPA yang sudah tidak mampu menampung beban sampah dari daerah sekitar.

Latar Belakang Masalah Sampah Cimahi

Menurut data yang dimiliki Acep Jamaludin, produksi sampah harian di Kota Cimahi mencapai 250 ton per hari. Namun, kuota yang diberikan untuk pembuangan ke TPA Sarimukti hanya sebesar 119 ton per hari. Kesenjangan sebesar 131 ton ini menjadi masalah serius yang membutuhkan penanganan segera, karena jika tidak ditangani, sampah ini dapat menumpuk dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Ketergantungan pada TPA Sarimukti yang Overload

"Selama ini pola yang dipakai masih angkut ke TPA. Padahal Sarimukti sudah overload dan tidak lagi mampu menampung seluruh sampah dari daerah sekitar," ujar Acep Jamaludin dalam keterangan di Bandung, Selasa.

TPA Sarimukti yang terletak di Kabupaten Bandung telah menjadi pusat pembuangan sampah untuk beberapa kota di Jawa Barat, termasuk Cimahi. Namun, kapasitasnya yang sudah melebihi batas menyebabkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan pembatasan kuota untuk setiap daerah yang menggunakan fasilitas ini. Hal ini membuat kota-kota seperti Cimahi harus mencari alternatif lain untuk mengelola sampah mereka.

Masa Transisi Hingga TPPAS Legok Nangka Beroperasi

Solusi jangka panjang yang telah direncanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau TPPAS Regional Legok Nangka yang akan beroperasi penuh pada tahun 2028. Namun, ini berarti Kota Cimahi harus mampu mengelola sampah mereka secara mandiri selama dua tahun ke depan sebelum fasilitas ini dapat digunakan.

Solusi Mandiri yang Diimbau: Optimalkan TPS 3R dan Bank Sampah

Untuk mengatasi masalah ini, Acep Jamaludin mendesak Pemerintah Kota Cimahi untuk mengoptimalkan penggunaan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan memperkuat sistem bank sampah sebagai benteng pertahanan utama. Beberapa langkah yang dapat dilakukan meliputi:

Dampak Potensial Jika Tidak Ada Aksi Cepat

Jika Pemerintah Kota Cimahi tidak segera mengambil tindakan, akumulasi sampah sebesar 131 ton per hari dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:

Dengan mengoptimalkan sistem pengelolaan sampah mandiri, Kota Cimahi tidak hanya dapat mengatasi masalah sampah yang sedang terjadi, tetapi juga dapat menciptakan nilai ekonomi dari sampah yang sebelumnya dianggap tidak berguna. Hal ini juga akan membantu kota untuk menjadi lebih mandiri dan berkelanjutan dalam mengelola lingkungan mereka.