DPRD Jabar memperingatkan Cimahi soal sampah harian tidak terangkut 131 ton
Wakil Ketua DPRD Jabar Acep Jamaludin memperingatkan Pemerintah Kota Cimahi akan 131 ton sampah harian yang tidak dapat dibuang ke TPA Sarimukti akibat kuota terbatas. Sebelum TPPAS Legok Nangka beroperasi penuh pada 2028, solusi mandiri melalui TPS 3R dan bank sampah diimbau.

131 Ton Sampah Harian Cimahi Terjebak, Solusi Mandiri Diimbau Sebelum TPPAS Legok Nangka Beroperasi
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Acep Jamaludin, telah memperingatkan Pemerintah Kota Cimahi akan ancaman akumulasi sampah harian sebesar 131 ton yang tidak dapat diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti akibat kebijakan pembatasan kuota yang diterapkan saat ini. Masalah ini muncul karena ketergantungan lama kota pada sistem angkut-buang ke TPA yang sudah tidak mampu menampung beban sampah dari daerah sekitar.
Latar Belakang Masalah Sampah Cimahi
Menurut data yang dimiliki Acep Jamaludin, produksi sampah harian di Kota Cimahi mencapai 250 ton per hari. Namun, kuota yang diberikan untuk pembuangan ke TPA Sarimukti hanya sebesar 119 ton per hari. Kesenjangan sebesar 131 ton ini menjadi masalah serius yang membutuhkan penanganan segera, karena jika tidak ditangani, sampah ini dapat menumpuk dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ketergantungan pada TPA Sarimukti yang Overload
"Selama ini pola yang dipakai masih angkut ke TPA. Padahal Sarimukti sudah overload dan tidak lagi mampu menampung seluruh sampah dari daerah sekitar," ujar Acep Jamaludin dalam keterangan di Bandung, Selasa.
TPA Sarimukti yang terletak di Kabupaten Bandung telah menjadi pusat pembuangan sampah untuk beberapa kota di Jawa Barat, termasuk Cimahi. Namun, kapasitasnya yang sudah melebihi batas menyebabkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan pembatasan kuota untuk setiap daerah yang menggunakan fasilitas ini. Hal ini membuat kota-kota seperti Cimahi harus mencari alternatif lain untuk mengelola sampah mereka.
Masa Transisi Hingga TPPAS Legok Nangka Beroperasi
Solusi jangka panjang yang telah direncanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau TPPAS Regional Legok Nangka yang akan beroperasi penuh pada tahun 2028. Namun, ini berarti Kota Cimahi harus mampu mengelola sampah mereka secara mandiri selama dua tahun ke depan sebelum fasilitas ini dapat digunakan.
Solusi Mandiri yang Diimbau: Optimalkan TPS 3R dan Bank Sampah
Untuk mengatasi masalah ini, Acep Jamaludin mendesak Pemerintah Kota Cimahi untuk mengoptimalkan penggunaan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan memperkuat sistem bank sampah sebagai benteng pertahanan utama. Beberapa langkah yang dapat dilakukan meliputi:
- Meningkatkan kapasitas dan efisiensi TPS 3R di setiap wilayah Kota Cimahi
- Memperluas jaringan bank sampah untuk mengumpulkan sampah yang dapat didaur ulang
- Mengolah sampah menjadi produk bernilai ekonomi seperti kompos, Refuse Derived Fuel (RDF), dan paving block
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik
Dampak Potensial Jika Tidak Ada Aksi Cepat
Jika Pemerintah Kota Cimahi tidak segera mengambil tindakan, akumulasi sampah sebesar 131 ton per hari dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:
- Penurunan kualitas lingkungan akibat bau tidak sedap dan penumpukan sampah di tempat-tempat umum
- Peningkatan risiko penyebaran penyakit akibat hewan pengganggu seperti tikus dan lalat
- Kerusakan infrastruktur akibat sampah yang menumpuk di saluran drainase
- Dampak negatif pada citra Kota Cimahi sebagai kota yang layak huni
Dengan mengoptimalkan sistem pengelolaan sampah mandiri, Kota Cimahi tidak hanya dapat mengatasi masalah sampah yang sedang terjadi, tetapi juga dapat menciptakan nilai ekonomi dari sampah yang sebelumnya dianggap tidak berguna. Hal ini juga akan membantu kota untuk menjadi lebih mandiri dan berkelanjutan dalam mengelola lingkungan mereka.