DPRD Jabar Ingatkan Pemprov Selesaikan 835 Rekomendasi BPK di Tengah Penurunan PAD 5,9%
DPRD Provinsi Jawa Barat mengingatkan Pemprov Jabar selesaikan 835 rekomendasi BPK yang menunggak di tengah penurunan PAD 5,9% akibat perubahan regulasi HKPD

Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa mengingatkan Pemerintah Provinsi Jabar untuk segera menyelesaikan 835 rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih menunggak. Permintaan ini disampaikan usai Rapat Paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Rabu.
Data Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Periode 2005–2025
Berdasarkan data tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK, Pemprov Jabar baru menuntaskan 1.931 atau 69,81 persen dari total 2.766 rekomendasi yang diterima selama periode 2005 hingga 2025. Meskipun capaian penyelesaian sudah lebih dari dua pertiga, sisa 835 rekomendasi masih dianggap catatan krusial yang harus segera dibenahi.
"Jadi kita (DPRD Jawa Barat) mendorong supaya Pemprov Jabar menindaklanjuti rekomendasi atau catatan dari BPK, dan itu harus segera ditindaklanjuti," kata Buky.
Masalah Utama yang Diangkat BPK
Ada beberapa masalah krusial yang diulang kali diangkat oleh BPK dalam pemeriksaan tahun ini, salah satunya adalah karut-marut penatausahaan aset tetap daerah yang dinilai belum memadai. Pemprov Jabar diminta melakukan pendataan ulang secara menyeluruh agar tidak ada aset daerah yang pasif atau terbengkalai. Selain masalah aset, BPK juga menyoroti pos anggaran pendidikan yang belum optimal. Secara khusus, pengendalian belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dinilai belum sepenuhnya dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Penurunan PAD Sebagai Konteks Tambahan
Dalam konteks keuangan daerah, Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara menjelaskan bahwa penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 5,9 persen menjadi faktor yang membuat tindak lanjut rekomendasi BPK semakin penting. Penurunan ini disebabkan oleh perubahan proporsi bagi hasil daerah akibat pemberlakuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"PAD Jawa Barat turun 5,9 persen, karena proporsi bagi hasil yang berubah. Kemarin transfer ke daerah kita berkurang. Jadi wajar kalau kemudian BPK meminta agar kita lebih memperhatikan kemampuan keuangan daerah," ungkap Iswara.
Apresiasi Prestasi dan Panggilan Tindak Lanjut
Meski ada beberapa catatan yang perlu diperbaiki, DPRD Jabar tetap mengapresiasi capaian Pemprov yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut. Anggota Komisi V DPRD Jabar sekaligus Ketua Fraksi PPP Zaini Shofari menambahkan bahwa rekomendasi BPK harus menjadi perhatian serius semua pihak. Ia juga mendesak Dinas Pendidikan Jabar untuk bergerak cepat memperketat pengawasan penggunaan dana pendidikan di setiap satuan sekolah sesuai instruksi BPK.
"Rekomendasi BPK tadi harus menjadi perhatian Pemprov Jabar, dan kita juga mengapresiasi prestasi luar biasa Pemprov Jabar yang meraih opini WTP yang ke-15 kali berturut-turut. Semua ini berkat kerjasama semua pihak," kata Zaini.
Dalam kesempatan yang sama, Buky menegaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi BPK bukan hanya tanggung jawab Pemprov Jabar, tetapi juga membutuhkan kerjasama semua instansi terkait untuk memastikan bahwa semua catatan keuangan yang ditemukan dapat segera diperbaiki dan tidak terulang di masa depan.