DPRD Jabar Apresiasi Kemudahan Pajak Kendaraan Tanpa KTP Awal
Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat Jajang Rohana mengapresiasi program kemudahan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama yang diterapkan pemerintah provinsi.

DPRD Jabar Apresiasi Kebijakan Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan
Bandung – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Jajang Rohana mengapresiasi kebijakan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa persyaratan KTP pemilik pertama yang diterapkan pemerintah daerah setempat. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret yang menyederhanakan proses administrasi bagi wajib pajak, terutama pemilik kendaraan bekas yang sering menghadapi hambatan dalam memenuhi kewajiban pajak.
Tantangan Sebelumnya dalam Pembayaran Pajak Kendaraan
Sebelum kebijakan ini diberlakukan, wajib pajak di Jawa Barat diharuskan menyertakan salinan KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak. Persyaratan ini menjadi hambatan utama, terutama untuk kendaraan yang telah berpindah tangan beberapa kali. Banyak pemilik kendaraan bekas kesulitan mencari identitas pemilik awal, yang terkadang sudah tidak dapat dihubungi lagi atau telah pindah ke wilayah lain. Hal ini menyebabkan banyak wajib pajak tidak dapat memenuhi kewajiban pajak tepat waktu, dan bahkan terkena denda keterlambatan.
Keterangan Ketua Komisi III DPRD Jabar
Jajang Rohana menyatakan bahwa kebijakan ini sangat membantu masyarakat dalam mengurus administrasi pajak kendaraan. "Pelaksanaan program ini patut diapresiasi karena mempermudah masyarakat. Jadi tidak ribet lagi. Enggak usah ada KTP pemilik pertama, tinggal bayar," ujarnya saat memberikan keterangan dalam agenda Reses I Tahun Sidang 2025–2026 di Bandung.
Dia menambahkan bahwa kemudahan layanan publik ini sejalan dengan harapan masyarakat yang menginginkan proses yang lebih praktis dan efisien. Selain itu, Jajang menilai bahwa kebijakan ini akan berdampak positif terhadap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Tujuan dan Implementasi Kebijakan Baru
Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi meluncurkan kebijakan ini sejak 6 April 2026. Dalam skema pembayaran baru ini, masyarakat hanya perlu membawa STNK dan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan, tanpa perlu melampirkan identitas pemilik awal kendaraan.
Pemerintah provinsi berharap penyederhanaan prosedur ini dapat memperluas akses layanan pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memperkuat penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Kontribusi Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Infrastruktur
Jajang juga menekankan bahwa pajak kendaraan bermotor memiliki kontribusi yang sangat penting bagi pembangunan infrastruktur di Jawa Barat. Dana dari pajak kendaraan digunakan untuk membiayai perbaikan dan pembangunan jalan di berbagai wilayah provinsi.
"Bayar pajak kendaraan penting karena jalan dibangun dan diperbaiki dari pajak kendaraan. Mudah-mudahan pemerintah konsisten, jadi jalan-jalan bagus dan mulus karena masyarakatnya bayar pajak," ujarnya.
Dia berharap bahwa kemudahan pembayaran pajak ini dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak mereka, sehingga dapat mendukung optimalisasi pendapatan daerah dan pembangunan infrastruktur yang lebih baik.
Penutup
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan bahwa proses pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat akan menjadi lebih mudah dan efisien, sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pembangunan daerah. Masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan ini dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yaitu STNK dan KTP saat ini, untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa hambatan.