Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

DPRD Bandung Kritik Lemahnya Penertiban Reklame Ilegal Saat Moratorium

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan ·

DPRD Kota Bandung kritik lemahnya penertiban reklame ilegal yang bermunculan selama moratorium perizinan, serta menyoroti potensi bahaya dan kehilangan pendapatan daerah.

DPRD Bandung Kritik Lemahnya Penertiban Reklame Ilegal Saat Moratorium

Latar Belakang dan Temuan Utama

Meskipun kebijakan moratorium perizinan reklame yang membekukan semua pembangunan reklame sampai adanya peraturan wali kota masih berlaku, fenomena reklame ilegal justru semakin marak di Kota Bandung. Hal ini memicu kekhawatiran dari Anggota Komisi II DPRD Kota Bandung, Mukhamad Adi Widyanto, yang menilai kondisi penertiban di lapangan jauh dari kata tertib.

Pada Sabtu (4/4/2026), Adi mengungkap bahwa ia telah berkali-kali menyaksikan praktik pemasangan reklame baru yang semrawut di berbagai titik kota. Salah satu lokasi yang ia soroti adalah kawasan Gedebage, tepatnya sebelum masuk area Summarecon, dimana reklame baru terpasang meskipun perizinan masih dibekukan. "Saya sudah berkali-kali melihat, praktik di lapangan itu kacau. Harusnya selama moratorium ini tidak ada pembangunan reklame," ujarnya.

Selain pemasangan reklame baru, Adi juga menyoroti kasus reklame yang kembali berdiri setelah sebelumnya ditertibkan. Contoh yang ia sebutkan adalah reklame di dekat Bandung Electronic Center (BEC) yang sempat dirobohkan oleh Satpol PP, namun kini kembali muncul tanpa izin. "Ini yang aneh. Sudah dirobohkan, tapi sekarang berdiri lagi. Saya juga tidak paham bagaimana bisa seperti itu," katanya.

Penegakan Aturan yang Belum Optimal

Adi menilai bahwa penegakan aturan terhadap reklame ilegal belum berjalan secara optimal. Ia mendesak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk bertindak tegas, agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi.

Selain merusak estetika kota, Adi juga mengingatkan bahwa keberadaan reklame ilegal berpotensi membahayakan masyarakat. Ia menyebut bahwa beberapa kasus reklame roboh pernah terjadi di berbagai wilayah karena tidak memenuhi standar keamanan.

"Kalau dibiarkan, Bandung bisa jadi hutan reklame. Ini bukan hanya soal keindahan kota, tapi juga keselamatan warga," tegas Adi.

Potensi Pendapatan Daerah yang Terlewatkan

Selain masalah keamanan dan estetika, Adi juga menyoroti potensi pendapatan daerah yang terlewatkan akibat kurangnya penertiban reklame ilegal. Ia memperkirakan bahwa sektor pajak reklame bisa memberikan pendapatan hingga Rp 100 miliar jika seluruh pelaku usaha tertib dalam perizinan dan pembayaran pajak.

Namun, kondisi saat ini jauh dari ideal. Adi menyebut bahwa tidak sampai 30 persen reklame di Kota Bandung yang memenuhi kewajiban izin dan pajak. "Saya yakin lebih dari 70 persen itu tidak tertib. Ada yang punya izin tapi tidak bayar pajak, ada juga yang bayar pajak tapi tidak punya izin," ungkap politisi yang bergabung dengan Partai Demokrat ini.

Panggilan untuk Tindakan Konkrit

Adi menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran reklame ilegal adalah kewenangan penuh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Ia menambahkan bahwa DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan, namun tanpa tindakan konkret dari OPD terkait, upaya tersebut menjadi tidak berarti.

"Perdanya sudah ada, pengawasan kami juga berjalan. Tapi kalau tidak ditindak, seolah-olah kami tidak bekerja," ujarnya. Selain itu, Adi juga mendorong Pemkot Bandung untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai sektor, termasuk sektor reklame.

Dengan PAD tahun lalu sekitar Rp 3 triliun dan APBD 2026 sebesar Rp 7,6 triliun, Adi menilai bahwa target PAD sebesar Rp 3,6 triliun masih bisa ditingkatkan, bahkan mencapai Rp 5 triliun tanpa membebani masyarakat. "Yang perlu dikejar itu para pengemplang pajak," pungkasnya.