DPRD Bandung Dorong Perda Khusus Pencegahan Perilaku Seks Berisiko
DPRD Kota Bandung dorong penyusunan Perda khusus pencegahan perilaku seks berisiko dan penyimpangan, dengan fokus preventif dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.

DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 14 yang dipimpin Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seks berisiko serta penyimpangan seksual. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya aspirasi dan keluhan masyarakat terkait fenomena yang semakin marak di ruang publik kota.
Latar Belakang dan Indikator Perhatian Utama
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung menyebut ada dua indikator utama yang menjadi dasar pembuatan perda ini. Pertama, angka kasus HIV di Kota Bandung yang mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Kedua, munculnya berbagai perilaku yang dinilai menyimpang dan tidak sesuai norma sosial yang kerap terjadi di ruang-ruang publik seperti jalan raya, taman, atau fasilitas umum lainnya.
"Kami menerima banyak masukan dan keluhan dari masyarakat. Indikatornya sangat jelas: angka HIV terus meningkat, dan di lapangan kita juga melihat berbagai perilaku yang tidak sesuai dengan batasan norma yang berlaku," ujar ketua komisi tersebut dalam wawancara.
Proses Koordinasi dan Pendekatan Preventif
Pembahasan Raperda ini telah berjalan sejak beberapa waktu lalu, dengan DPRD telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung sebagai sektor pemimpin, serta sejumlah organisasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait dengan upaya pencegahan dan pengendalian perilaku seks berisiko.
Yang menjadi titik utama dari pendekatan ini adalah fokus pada aspek preventif, bukan hanya penindakan. "Kita tidak boleh hanya fokus pada mengobati masalah setelah terjadi. Kita perlu mengambil langkah-langkah preventif agar masyarakat tidak terlibat dalam perilaku berisiko pada awalnya," tegas ketua komisi.
Dalam draf Raperda yang sedang dibahas, peran berbagai pihak akan diperjelas secara rinci, termasuk peran dinas terkait dan aparat penegak peraturan daerah.
Tugas dan Kewenangan Berbagai Pihak
Salah satu poin penting dalam draf ini adalah pemberian kewenangan kepada Satpol PP Kota Bandung untuk melakukan pembatasan dan penghentian kegiatan yang dinilai melanggar ketentuan perda, terutama jika dilakukan di ruang publik. Namun, jika ditemukan unsur tindak pidana, penanganan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian.
"Jika masih dalam tahap awal, kita bisa melakukan penghentian kegiatan dan pembinaan kepada pelaku. Namun, jika sudah masuk ranah pidana, maka kasus ini akan dilimpahkan ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut," jelas ketua komisi.
Selain itu, DPRD juga mendorong keterlibatan aktif beberapa pihak lain, seperti:
- Pelaku usaha dan pengelola ruang publik: Diminta untuk tidak memfasilitasi kegiatan yang bertentangan dengan aturan perda. Jika melanggar, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bisa diberlakukan.
- Dinas terkait: Harus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar memahami batasan perilaku yang diperbolehkan dan dampak dari perilaku seks berisiko.
Harapan Terhadap Implementasi Perda
Ketua komisi berharap Raperda ini bisa segera disahkan dan diterapkan secara efektif di Kota Bandung. "Kita tidak ingin perda ini hanya menjadi dokumen yang tersimpan di rak. Perda harus aplikatif, mudah dipahami, dan bisa dijalankan dengan baik di lapangan," tegasnya.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan masyarakat tidak lagi bingung mengenai batasan dan ketentuan yang berlaku di ruang publik. Selain itu, perda ini diharapkan bisa menciptakan ketertiban dan keamanan di ruang publik Kota Bandung, serta membantu menurunkan angka kasus HIV dan perilaku seks berisiko di wilayah tersebut.