DPRD Bandung Bersama Ormas Islam Raperda Pencegahan Seksual Berisiko
DPRD Kota Bandung bersama ormas Islam bahas formulasi raperda pencegahan seksual berisiko dan penegakan aturan Ramadan di Kota Bandung.

Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M. menggelar silaturahmi dan buka bersama dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam Kota Bandung pada Kamis, 5 Maret 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung dan dihadiri oleh sejumlah tokoh ormas ternama, serta Ketua Komisi I dan Ketua Pansus 14 DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita.
Daftar Tokoh Ormas yang Hadir
- Ketua PC NU Kota Bandung KH Ahmad Haedar
- Ketua PD Muhammadiyah Kota Bandung KH Musa Muhammad
- Ketua PD Persis Kota Bandung Ust Andri Mulyadi
- Ketua DPD LDII Kota Bandung KH Edi Sunandar
- Ketua Forum Umat Islam Bandung Bersatu (FUIBB) KH Ruslan Abdul Gani
Tujuan Pertemuan dan Pembahasan Utama
Edwin Senjaya, yang akrab disapa Kang Edwin, menjelaskan bahwa selain mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan, pertemuan ini juga membahas dua persoalan krusial yang menjadi perhatian masyarakat Kota Bandung. Pertama, peningkatan perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual di wilayah kota. Kedua, pelanggaran peraturan daerah yang masih terjadi selama bulan suci, terutama di kawasan tertentu.
Upaya Formulasi Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko
Menurut Edwin, dukungan ormas Islam sebagai elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung terwujudnya Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual yang saat ini sedang dibahas oleh Pansus 14 DPRD Kota Bandung.
"Dukungan ormas Islam sebagai bagian dari elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung terwujudnya Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual yang saat ini sedang dibahas oleh Pansus 14 DPRD Kota Bandung," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa regulasi ini akan berperan sebagai benteng untuk membatasi propaganda dan normalisasi perilaku tersebut di ruang publik. Meskipun tantangan dalam pembentukan regulasi ini cukup besar, Edwin memastikan bahwa DPRD Kota Bandung tidak akan mundur dalam upaya menetapkan raperda ini demi kemaslahatan masyarakat. Seluruh ormas Islam yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan sikap dan komitmen bersama untuk mendukung percepatan lahirnya raperda tersebut. Mereka juga berkomitmen untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat selama Ramadan 1447 H/2026.
Penegakan Aturan Selama Bulan Suci Ramadan
Selain bahas raperda, pertemuan juga menyoroti masalah pelanggaran peraturan daerah selama bulan suci. Sejumlah tempat hiburan masih beroperasi dan menjual minuman keras secara terbuka, dengan kawasan Gudang Selatan menjadi salah satu lokasi yang paling sering dilaporkan melanggar aturan. Para pimpinan ormas Islam secara terbuka meminta Pangdam III Siliwangi turun tangan menertibkan tempat hiburan yang membandel di kawasan tersebut. Edwin menegaskan bahwa persoalan ini adalah tantangan bersama yang perlu disikapi secara serius oleh seluruh elemen masyarakat, bukan hanya pemerintah dan DPRD.
"Kami akan terus bergerak untuk menetapkan Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual sebagai benteng untuk membatasi propaganda dan normalisasi perilaku tersebut di ruang publik," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa langkah penegakan aturan selama Ramadan juga penting untuk menjaga moralitas masyarakat, memperkuat ketahanan keluarga, serta melindungi generasi muda di Kota Bandung.
Edwin mengapresiasi dukungan dan komitmen seluruh ormas Islam di Kota Bandung yang ingin bersama-sama menjaga kondusivitas, nilai-nilai agama, kearifan budaya, dan norma sosial di masyarakat. Kolaborasi antara DPRD dan ormas Islam ini diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam menangani masalah sosial yang kompleks di Kota Bandung, dengan menggabungkan upaya legislatif dan dukungan masyarakat.