Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

DJP Jabar I Sita Aset Tersangka Pidana Pajak Senilai Rp7,2 Miliar

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan · · Diperbarui 2 Maret 2026

Kanwil DJP Jabar I menyita aset tanah dan bangunan milik tersangka LHL senilai Rp7,2 miliar, upaya pemulihan kerugian Rp3 miliar dan dorongan kepatuhan pajak di Bandung.

DJP Jabar I Sita Aset Tersangka Pidana Pajak Senilai Rp7,2 Miliar

Penegakan Hukum Pajak di Bandung: Penyitaan Aset Tersangka LHL Hingga Rp7,2 Miliar

Bandung, 21 Januari 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I melaksanakan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka tindak pidana perpajakan berinisial LHL melalui perusahaan PT KHP. Tindakan ini dilakukan bersama Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Korps Wanita Polri (Korwas) Polda Jawa Barat pada Rabu (21/1).


Latar Belakang Kasus

Tersangka LHL diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah beberapa kali, termasuk dengan Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dugaan pelanggaran meliputi manipulasi laporan keuangan perusahaan dan penghindaran pembayaran pajak yang merugikan negara.

"Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.049.683.911," ujar Rudi Munandar, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat I.


Nilai Aset yang Disita

Berdasarkan hasil penilaian tim penilai Kanwil DJP Jawa Barat I, aset yang disita memiliki nilai pasar sebagai berikut:

Total nilai aset yang disita mendekati Rp7,226 miliar, yang akan menjadi sumber utama dalam proses pemulihan kerugian negara.


Dampak Kerugian Negara

Kerugian sebesar Rp3,05 miliar yang diperkirakan timbul dari tindakan LHL mencerminkan potensi kerugian yang lebih luas jika praktik serupa tidak dikendalikan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap kasus penggelapan pajak tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga mengganggu keadilan fiskal bagi wajib pajak yang telah patuh.


Tujuan Penegakan dan Efek Jera

Penyitaan aset ini dimaksudkan sebagai langkah pemulihan langsung serta sebagai sinyal kuat kepada dunia usaha bahwa pelanggaran pajak akan dihadapi dengan tindakan hukum yang tegas. Harapannya, langkah ini akan:


Prospek Kepatuhan Pajak di Jawa Barat

Kanwil DJP Jabar I menilai bahwa penegakan hukum yang konsisten dapat menekan tingkat pelanggaran dan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Jawa Barat, khususnya di kawasan Bandung yang menjadi pusat ekonomi regional. Upaya edukasi, penyuluhan, dan penasihatan perpajakan akan terus dipadu dengan tindakan represif untuk menciptakan ekosistem pajak yang sehat.


Kesimpulan

Penyitaan aset LHL merupakan contoh konkret bagaimana otoritas pajak Indonesia menanggapi pelanggaran fiskal berat. Dengan nilai aset yang signifikan dan kerugian negara yang terukur, kasus ini diharapkan menjadi acuan bagi tindakan serupa di masa depan, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menumbuhkan kepatuhan pajak yang lebih luas.

Untuk update terbaru tentang kebijakan pajak dan tindakan penegakan hukum, ikuti terus Radar Bandung.