DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak 3 Perusahaan Baja di Tangerang
DJP Kantor Wilayah Banten menyelidiki tiga perusahaan baja terafiliasi atas dugaan pelanggaran pajak dengan potensi kerugian negara mencapai Rp583,36 miliar.

DJP Banten Selidiki Tiga Perusahaan Baja Dugaan Pidana Pajak Hingga Rp583,36 Miliar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten telah resmi melaksanakan penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan tiga wajib pajak badan di industri baja. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT PSI, PT PSM, dan PT VPM, yang terafiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.
Modus Operandi Dugaan Pelanggaran Pajak
Dugaan pelanggaran yang diungkapkan dalam kasus ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jenis pajak yang terkait adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak 2016 hingga 2019. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tim penyidik menemukan beberapa modus operandi yang digunakan oleh ketiga perusahaan, antara lain:
- Menggunakan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan
- Tidak melaporkan identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak
- Memanipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa PPN, untuk menghindari pemungutan PPN
Potensi Kerugian Negara
Potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana perpajakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Nilai ini masih bersifat sementara dan akan terus dikembangkan seiring proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah Penyelidikan yang Dilakukan
Dalam proses penyidikan, DJP telah mengambil beberapa langkah hukum yang sah, antara lain:
- Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada wajib pajak dan Kejaksaan
- Mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang
- Melakukan penggeledahan pada **28 Januari 2026 berdasarkan surat perintah yang diterbitkan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Para wajib pajak diimbau untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rosmauli.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh wajib pajak untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, terutama di industri yang memiliki potensi omzet besar. DJP terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi pendapatan negara dari tindak pidana perpajakan.
Artikel ini diperbarui pada Jumat, 06 Februari 2026, 07:51 WIB, dengan sumber asli dari Radar Bandung.
Tag: #DJP #Pelanggaran #PidanaPajak