Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Ditemukan Material Mirip Bottom Ash di Bekasi, LPLHK Ancam Lapor Gakkum

Jabar · Oleh · · Diperbarui 4 Agustus 2026

LPLHK menemukan material mirip Bottom Ash di lahan Desa Cicau, Bekasi. Diduga dari PT Sinar Agung, pemiliki lahan ancam sanksi 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Ditemukan Material Mirip Bottom Ash di Bekasi, LPLHK Ancam Lapor Gakkum

Temuan Material Diduga Limbah Batu Bara di Desa Cicau

Bekasi – Ketua Umum Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK), H. Yana Triyana, SE, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait dugaan aktivitas pembuangan material yang diduga merupakan limbah hasil pembakaran batu bara di wilayah Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim LPLHK dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Kamis, 18 Juni 2026.

Baca Juga: FB (19) di Kuningan Diduga Bunuh dan Buang Bayinya Karena Takut Aib Kehamilan

"Kami menemukan material dengan karakteristik yang menyerupai Bottom Ash, yaitu abu dasar hasil pembakaran batu bara yang dalam pengelolaannya wajib mengikuti ketentuan lingkungan hidup yang berlaku," jelas H. Yana Triyana.

Hasil Investigasi Lapangan

Berdasarkan pemeriksaan visual yang dilakukan di lokasi, material yang ditemukan memiliki ciri-ciri khas Bottom Ash atau abu dasar batu bara. Tim LPLHK menduga material tersebut berasal dari aktivitas operasional PT Sinar Agung Kreasi Utama dan dibuang ke lahan milik Hj. Midi.

Baca Juga: Bulan Purnama Sturgeon Puncaknya 28 Agustus 2026

Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui:

Penjelasan Pemilik Lahan

Hj. Midi, selaku pemilik lahan yang namanya disebut dalam temuan ini, membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan miliknya. Melalui komunikasi telepon dengan tim LPLHK, ia menyatakan bahwa material yang berada di lokasi bukan termasuk kategori limbah B3 berdasarkan ketentuan yang diketahuinya.

"Hj. Midi menyatakan tidak keberatan apabila dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang guna memastikan status material tersebut," terang H. Yana Triyana.

Landasan Hukum Pelarangan Pembuangan Limbah

Seluruh aktivitas pembuangan limbah ke media lingkungan hidup telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum utama meliputi:

Ancaman Sanksi Pidana bagi Pelaku

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan dumping atau pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana yang cukup berat.

Berdasarkan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pelaku dapat diancam dengan:

Apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang berdampak pada masyarakat maupun ekosistem, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan pasal-pasal lain dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkan.

Komitmen LPLHK dan Langkah Selanjutnya

H. Yana Triyana menegaskan bahwa LPLHK tidak akan berhenti pada tahap temuan lapangan semata. Pihaknya akan mengumpulkan data, dokumentasi, serta keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan adanya atau tidaknya pelanggaran.

"Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penetapan status hukum kepada aparat yang berwenang. Namun apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum lingkungan, kami akan melaporkan kasus ini kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi terkait," tegas H. Yana Triyana.

Ia menambahkan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar. Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha diharapkan menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imbauan untuk Masyarakat

LPLHK juga mengimbauan kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan. Kasus ini kini menjadi perhatian serius organisasi tersebut.

Pihaknya berharap instansi terkait segera melakukan:

  1. Pemeriksaan lapangan secara komprehensif
  2. Pengambilan sampel material
  3. Pengujian laboratorium
  4. Penentuan langkah hukum yang diperlukan

Tujuannya adalah menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kepentingan masyarakat luas dari dampak pencemaran yang mungkin ditimbulkan.