Disnaker Buka Posko THR Bandung, Tekan Pembayaran Tepat 2026
Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung membuka posko pengaduan THR menjelang Idul Fitri 2026, mengingatkan pengusaha bayar tepat waktu dan siap tegakkan hukum terhadap pelanggaran.

Menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri 2026, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung meluncurkan posko pengaduan khusus untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Langkah ini diambil guna memastikan pembayaran hak pekerja berjalan optimal, mencegah keterlambatan, dan menindaklanjuti pelanggaran yang mungkin terjadi, sekaligus mendukung kestabilan ekonomi musiman di kota ini.
Tujuan Pembukaan Posko Pengaduan THR
Kepala Disnaker Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, menjelaskan posko ini tidak hanya berfungsi sebagai saluran pelaporan langsung bagi pekerja yang tidak menerima haknya, tetapi juga sebagai bagian dari upaya preventif melalui sosialisasi kepada pengusaha. Ia menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
"Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Disnaker berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, bentuk penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap tenaga kerja," ujar Yayan pada Kamis (5/3/2026).
Yayan menambahkan bahwa upaya ini juga sejalan dengan sinergi pengawasan nasional dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, yang bertujuan mencegah pelanggaran yang kerap terjadi setiap menjelang hari raya keagamaan.
Kriteria Penerima THR dan Ketentuan Pembayaran
Menurut Yayan, semua pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), berhak menerima THR. Pengecualian hanya berlaku bagi pekerja kontrak yang masa kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan.
Beberapa pengecualian khusus juga diatur, seperti:
- Pekerja tetap yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya tetap memiliki hak atas THR
- Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berkelanjutan juga berhak memperoleh THR selama belum menerima pembayaran dari perusahaan sebelumnya
Yayan juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dan wajib dalam bentuk uang rupiah, satu kali dalam setahun sesuai hari raya masing-masing pekerja. Jika terdapat ketentuan THR yang lebih tinggi dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, perusahaan wajib mengikuti ketentuan tersebut.
Besaran dan Cara Perhitungan THR
Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja, dengan ketentuan:
- 1 bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan
- Proporsional bagi pekerja dengan masa kerja 1 hingga kurang dari 12 bulan, sesuai perhitungan masa kerja
Komponen perhitungan THR meliputi upah pokok dan tunjangan tetap, atau menggunakan sistem upah bersih tanpa tunjangan. Untuk pekerja harian, nilai THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam periode kerja tertentu.
Pengawasan Intensif Selama dan Setelah Lebaran
Seiring dengan pendekatan Idul Fitri 2026 yang diperkirakan berlangsung 20 hingga 24 Maret, Disnaker akan melakukan pengawasan intensif pada periode 13 hingga 19 Maret 2026. Pemeriksaan juga akan dilanjutkan pada periode pasca hari raya, 25 hingga 27 Maret 2026, guna memastikan seluruh kewajiban perusahaan telah dipenuhi.
Pengawasan ganda antara pemerintah pusat dan daerah ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran pembayaran THR, yang biasanya meningkat menjelang hari raya akibat meningkatnya aktivitas ekonomi musiman.
Tujuan Akhir: Menjaga Kestabilan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja
Melalui pembentukan posko pengaduan THR, Disnaker berharap tidak ada lagi pekerja yang kehilangan haknya menjelang Lebaran, sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi musiman. Yayan menegaskan bahwa kepatuhan pengusaha dalam membayar THR akan menentukan kelancaran momentum Lebaran dan aktivitas ekonomi lokal di Kota Bandung, karena THR merupakan salah satu sumber pendapatan terpenting bagi pekerja untuk mempersiapkan hari raya.