Dishub Jabar Tegaskan PO Bus AKAP/AKDP Wajib Naik Turun di Terminal
Dishub Jabar menegaskan PO bus AKAP dan AKDP wajib naik turun penumpang di terminal sesuai peraturan, beserta langkah pengawasan dan perubahan operasional terminal di Bandung.

Pendahuluan
Dinas Perhubungan Jawa Barat (Dishub Jabar) telah menegaskan kepada seluruh perusahaan angkutan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) untuk tidak melakukan aktivitas naik dan turun penumpang di sepanjang jalan raya. Langkah ini diambil untuk menegakkan peraturan lalu lintas dan angkutan jalan yang telah berlaku di wilayah Jawa Barat, termasuk di kota Bandung.
Dasar Hukum dan Ketentuan Utama
Kepala Dishub Jabar Dhani Gumelar menyatakan bahwa ketentuan ini berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) beserta semua turunannya. Peraturan ini secara tegas melarang operasional pool bus atau terminal bayangan sebagai tempat pemberhentian penumpang, serta mewajibkan setiap PO bus untuk masuk ke terminal yang sesuai dengan trayek dan izin yang telah diterbitkan oleh pihak berwenang.
"Antara lain kewajiban untuk masuk terminal sesuai yang tertera dalam Kartu Pengawasan (KP), dan wajib menaikkan serta menurunkan penumpang, dan melakukan perhitungan penumpang di terminal baik di terminal asal maupun terminal tujuan," ujar Dhani Gumelar dalam konfirmasi kepada awak media.
Langkah Pengawasan dan Imbauan ke Para Pelaku Usaha
Dhani Gumelar menambahkan bahwa Dishub Jabar bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas I Jawa Barat, yang bertanggung jawab mengelola terminal tipe A di Jabar, telah melakukan berbagai langkah untuk mengingatkan para pelaku usaha angkutan umum. Salah satu sasaran imbauan adalah sekitar 24 unit PO bus yang parkir di sepanjang Jalan Soekarno Hatta, dari Simpang Kopo hingga Simpang Pasirkoja.
Pihak berwenang telah memberikan imbauan agar para PO bus mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk kewajiban untuk tidak berhenti di sembarang tempat di jalan raya.
Perubahan Operasional Terminal di Bandung
Saat ini, seluruh PO bus AKAP dan AKDP di Bandung diwajibkan beroperasi di Terminal Leuwipanjang. Hal ini seiring dengan rencana perubahan Terminal Cicaheum menjadi depo Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya, serta terminal tipe C yang akan melayani angkutan dalam kota. Meskipun perpindahan operasional belum seluruhnya selesai, pihak berwenang terus mempercepat langkah strategis untuk revitalisasi angkutan umum di wilayah Bandung.
Alasan Penting Penerapan Aturan Ini
Penerapan aturan ini memiliki beberapa tujuan utama yang sangat penting, antara lain:
- Meningkatkan keamanan lalu lintas dengan mengurangi aktivitas pemberhentian sembarangan bus di jalan raya
- Meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang dengan menggunakan fasilitas terminal yang sesuai standar
- Mengurangi kemacetan lalu lintas di wilayah Bandung akibat parkir sembarangan bus
- Memastikan akurasi perhitungan penumpang dan tarif angkutan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku
Tindakan untuk Pelanggaran
Pihak berwenang juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dhani Gumelar menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin untuk memastikan seluruh PO bus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, guna menciptakan sistem angkutan umum yang aman, teratur, dan efisien di Jawa Barat, khususnya Bandung.