Derita 3 Tahun di Tangan Kekasih: Fakta Mengerikan Penyekapan di Bandung yang Viral
Polisi mengungkap fakta baru penyekapan di Bandung. Korban dipaksa tato nama pelaku dan mengalami luka serius selama 3 tahun.

Kasus penyekapan dan penganiayaan yang terjadi di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung, kembali menyedot perhatian publik. Seorang perempuan bernama YTR menjadi korban penyekapan selama tiga tahun oleh kekasihnya, Taufik Hidayat.
Pihak kepolisian berhasil mengungkap deretan fakta mengerikan dari kasus ini. Kondisi fisik korban yang sangat memprihatinkan menjadi salah satu bukti betapa brutalnya tindakan pelaku.
Kondisi Korban yang Menyayat Hati
Wakapolsek Sukajadi AKP Sonny Rinaldy menjelaskan kondisi korban yang saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Menurut pengakuannya, tubuh korban sudah dalam keadaan sangat mengkhawatirkan.
Baca Juga: Mayat Wanita Tak Dikenal Terdampar di Sungai Cibatu Sukabumi, Diduga ODGJ
"Kondisi korban sampai saat ini badannya sudah tidak memungkinkan (hancur). Dari mulai bagian mulut, badan juga sudah habis," kata Sonny pada Rabu (24/6/2026).
Korban bahkan tidak dapat berkomunikasi dengan normal akibat luka serius di area mulut. Bibir yang sobek membuatnya hanya mampu mengeluarkan air mata sebagai bentuk respons.
Fakta Paksa Tato di Tubuh Korban
Polisi turut mengungkap fakta baru yang tidak kalah mengerikan. Korban ditemukan memiliki tato yang menggambarkan nama dan wajah Taufik Hidayat di tubuhnya.
Baca Juga: Museum Prabu Siliwangi Pamerkan 368 Keramik Kuno dari Delapan Abad Perdagangan Nusantara
Sonny menduga tato tersebut dibuat melalui ancaman dan tekanan dari pelaku. Modus ini menunjukkan tingkat kontrol berlebihan yang dilakukan terhadap korban.
Penangkapan dan Pelarian Pelaku
Kapolda Jawa Barat, Erwin Teddy, menjelaskan proses penangkapan tersangka. Setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), polisi bergerak cepat melacak keberadaan.
Polisi berhasil menangkap Taufik Hidayat di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung. Tersangka ternyata pernah melarikan diri ke Tangerang, Banten, sebelum akhirnya kembali ke wilayah Jawa Barat.
"Yang bersangkutan sempat berpindah ke Tangerang. Merasa di sana aman, tapi akhirnya bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali lagi ke Jawa Barat," jelas Erwin.
Polisi berhasil melacak jejak transaksi digital yang membimbing mereka menuju lokasi persembunyian.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Tersangka dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti, termasuk hasil visum dari luka-luka korban.
Penjagaan Ketat di Rumah Sakit
Penjagaan di RSHS Bandung diperketat untuk melindungi korban. Tidak semua orang diizinkan masuk ke ruangan perawatan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemulihan korban tidak terganggu.
"Kami menjaga super ketat di RSHS. Tidak boleh sembarangan siapa pun masuk karena kita dijaga ketat perintah pimpinan," tegas Sonny.
Imbauan untuk Masyarakat
Pihak kepolisian meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Taufik Hidayat untuk segera melapor. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya kekerasan dalam hubungan asmara.
Proses hukum terhadap diperkirakan akan berlanjut dalam waktu dekat. Korban sendiri masih memerlukan perawatan intensif untuk memulihkan kondisinya.