Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Terkait Propaganda dan Rekrutmen Online
Densus 88 menangkap dua terduga teroris di Ciamis dan Lampung yang diduga aktif propaganda dan rekrutmen melalui media sosial. Keduanya masih dalam pemeriksaan.

Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Ciamis dan Lampung
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap dua terduga teroris yang diduga aktif melakukan aktivitas propaganda dan rekrutmen melalui platform media sosial. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Ciamis, Jawa Barat, dan Lampung.
Juru Bicara Densus 88, Direktur Analisis Kontra Terorisme Brigjen Pol. Mohammad Heyiek, menjelaskan bahwa kedua tersebut sudah lama menjadi target pemantauan lembaga.antiteror tersebut.
Baca Juga: Ridho Choirul Umam Kumpulkan Pengurus PSI Bekasi untuk Perkuat Jaringan hingga ke Tingkat Desa
"Hasil penyidikan mendalam menunjukkan adanya aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan yang masif melalui berbagai platform media sosial," tegas Mohammad Heyiek.
Modus Operandi melalui Media Sosial
Berdasarkan hasil investigasi, kedua terduga teroris menggunakan ruang digital sebagai sarana utama operasionalnya. Mereka aktif melakukan:
Baca Juga: Mourinho Kembali Latih Real Madrid Usai 13 Tahun Pergi Ganti Arbeloa
- Penyebaran konten bernuansa radikalisme melalui akun-akun media sosial
- Aktivitas rekrutmen terhadap masyarakat yang rentan terhadap pengaruh ekstreim
- Propaganda yang menghasut dan mengajak others untuk mendukung gerakan kekerasan
- Legitimasi aksi kekerasan melalui narasi yang sebarkan di ruang digital
Terduga yang ditangkap di Ciamis berinisial AR, sementara di Lampung berinisial H. Keduanya kini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh Tim Penyidik Densus 88.
Penangkapan Berkedok Alat Bukti Sah
Penangkapan terhadap kedua individu tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memiliki alat bukti yang cukup dan sah secara hukum. Densus 88 menegaskan seluruh proses hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam setiap tahapannya, Densus 88 tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Hal ini menunjukkan komitmen institusi dalam memberantas terorisme tanpa mengabaikan prosedur hukum yang seharusnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Mendukung peran serta masyarakat dalam upaya memberantas paham ekstremisme dan radikalisme, Densus 88 menyampaikan beberapa imbauan penting:
- Tetap waspada terhadap segala bentuk penyebaran paham ekstrimisme di media sosial
- Jangan mudah terpancing oleh konten kebencian atau ajakan dari pihak tidak bertanggung jawab
- Laporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum setempat
- Bangun kesadaran bersama untuk melawan melalui kewaspadaan di ruang digital
Masyarakat diharapkan tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas mencurigakan di platform digital. Kesadaran kolektif menjadi garda terdepan dalam mencegah penyebaran paham berbahaya tersebut.
Pentingnya Literasi Digital
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat tentang pentingnya literasi digital. Platform media sosial, meskipun membawa banyak manfaat, juga dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan ideologi kekerasan.
Dengan meningkatnya aktivitas online masyarakat, kewaspadaan terhadap konten dan interaksi di dunia digital menjadi semakin krusial. Kerja sama antara aparat keamanan dan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas terorisme di era modern ini.