Dedi Mulyadi Pastikan Pajak Jabar 2026 Tidak Naik, Fokus Perluas Kepatuhan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB 2026, serta memberikan relaksasi tarif untuk angkutan umum di wilayah Jabar

Pengumuman Penting Pajak Kendaraan di Jawa Barat 2026
Di tengah polemik penerapan oppen pajak di beberapa daerah di Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah konservatif dengan mempertahankan tarif pajak kendaraan lama. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara tegas memastikan tidak ada kenaikan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026.
"Pajak kita di Jawa Barat tidak naik," ujar Dedi di Gedung Sate, Bandung, pada Kamis (26/2/2026). Dia menegaskan bahwa besaran kedua jenis pajak tersebut akan tetap sama seperti tahun 2025.
Strategi Menjaga Keseimbangan Antara Pendapatan dan Daya Beli
Sejak awal menjabat, Dedi menjelaskan bahwa ia telah memutuskan untuk tidak mengambil opsi kenaikan tarif pajak. Alasan utamanya adalah untuk memperluas basis pembayar pajak dan meningkatkan tingkat kepatuhan, bukan membebani masyarakat dengan tarif yang lebih tinggi.
Dia menambahkan pernyataan yang menjadi landasan kebijakan ini: "Lebih baik yang bayarnya banyak dibanding naik tapi yang bayarnya sedikit." Menurutnya, strategi ini akan membantu meningkatkan total pendapatan daerah melalui peningkatan jumlah wajib pajak yang patuh, daripada hanya menaikkan tarif yang mungkin membuat beberapa orang enggan membayar.
Relaksasi Tarif untuk Kendaraan Angkutan Umum
Selain mempertahankan tarif dasar PKB dan BBNKB, Pemprov Jabar juga memperkenalkan relaksasi bagi kendaraan berpelat kuning mulai 1 Januari 2026. Relaksasi ini ditujukan untuk meringankan beban pengguna angkutan umum dan barang, yang merupakan bagian penting dari ekonomi daerah.
Rincian relaksasi tarif adalah sebagai berikut:
- Angkutan penumpang: Tarif pajak diturunkan dari 60 persen menjadi 30 persen dari tarif dasar
- Angkutan barang: Tarif pajak diturunkan dari 100 persen menjadi 70 persen dari tarif dasar
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Asep Supriatna menambahkan bahwa kebijakan ini telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur tentang relaksasi oppen dan pengenaan pajak kendaraan angkutan umum yang berlaku sejak awal tahun 2026. Dia juga menegaskan bahwa Pemprov akan terus melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat untuk memastikan pemahaman yang baik.
Latar Belakang Polemik Oppen Pajak 2026
Isu kenaikan pajak kendaraan mencuat di beberapa daerah setelah penerapan oppen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Pada tahun 2025, oppen sebesar 13,94 persen mulai diberlakukan, namun diskon yang diberikan pada bulan Januari-Maret membuat dampak nominal pembayaran pajak tidak terlalu terasa bagi masyarakat. Namun, memasuki tahun 2026, ketika diskon tidak lagi berlaku, sebagian masyarakat di daerah lain mulai merasakan perbedaan yang signifikan dalam tagihan pajak mereka.
Komitmen Pemprov Jabar untuk Kesejahteraan Masyarakat
Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan mereka terkait pajak kendaraan tahun 2026 tetap mengacu pada prinsip menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak tanpa menaikkan tarif dasar. Langkah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan, tanpa memberatkan masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada angkutan umum untuk aktivitas sehari-hari.
Dengan kebijakan ini, diharapkan bahwa wajib pajak di Jawa Barat akan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban pajak mereka, sehingga membantu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.