Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Daya Listrik Pasarkan Ciroyom Hanya 27 Persen, Revitalisasi Ditarget Selesai 2028

Bandung · Oleh ·

Listrik Pasar Ciroyom hanya layak 27 persen, memicu revitalisasi besar yang ditarget selesai 2028. Sebagian besar pedagang sudah membeli ulang hak pakai ruang dagang mereka.

Daya Listrik Pasarkan Ciroyom Hanya 27 Persen, Revitalisasi Ditarget Selesai 2028

Peralatan listrik di Pasar Ciroyom sudah tidak bisa diandalkan. Hasil uji keandalan menunjukkan angka kelayakan hanya 27 persen. Kondisi itu menjadi salah satu pemicu utama mengapa Perumda Pasar Juara akhirnya mengambil keputusan untuk melakukan revitalisasi terhadap pasar yang terletak di Jalan stats Cianjur, Bandung, ini.

Dicky Wishnumulya Ristandi, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bandung, membenarkan bahwa kondisi bangunan pasar memang sudah memerlukan perhatian serius dari pemerintah kota.

Listrik Bermasalah, Lorong Tersumbat

Selain persoalan kelistrikan, lorong-lorong di Pasar Ciroyom juga dipenuhi bangunan permanen yang dipasang pedagang secara mandiri. Bangunan-bangunan itu menghambat pergerakan di dalam pasar sekaligus mengurangi ruang jaga jika terjadi keadaan darurat. Kondisi fisik yang seperti ini terus dialami pedagang dan pembeli selama bertahun-tahun tanpa ada penanganan berarti.

Baca Juga: 17.628 Polisi Amankan 20 Aksi Demo di Jakarta, Massa dari Karawang Ikut Turun ke Jalan

Pasar Ciroyom dibangun pada 2004 oleh PT Anugerah Parahyangan Jaya. Kerja sama tersebut berakhir pada 2024, dan aset serta pengelolaan pasar kemudian beralih kepada Perumda Pasar Juara. Setelah menerima aset, Perumda langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi bangunan. Hasilnya, sejumlah aspek seperti struktur, instalasi mekanikal elektrikal, plumbing, dan proteksi kebakaran memerlukan penanganan total.

743 dari 1.054 Pedagang Sudah Beli Ruang Dagang

Pemilik hak pakai ruang dagang di lantai satu memiliki waktu hingga 2 Oktober 2025 untuk memperbarui hak mereka. Dari total 1.054 ruang dagang yang tersedia, sebanyak 743 ruang dagang atau sekitar 70,2 persen sudah terjual hak pakainya. Angka ini menunjukkan mayoritas pedagang lama memilih tetap bertahan di Pasar Ciroyom.

Baca Juga: Dadang Supriatna Akui Baru Tahu Piutang PT BDS Membengkak jadi Rp 128 Miliar dari Evaluasi

Pedagang lama dikenakan harga dasar Rp12 juta per meter persegi untuk perpanjangan hak pakai selama 20 tahun. Pedagang baru yang ingin mendapatkan ruang dagang di pasar ini harus merogoh kocek lebih dalam, yakni sekitar Rp23 juta per meter persegi. Perbedaan harga ini sengaja diterapkan sebagai kebijakan untuk melindungi pedagang yang sudah lama berkecimpung di pasar sekaligus mencegah ruang dagang dikuasai sebagai objek investasi.

Haji Dadi, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Ciroyom, berharap proses pembangunan tidak memakan waktu terlalu lama.

TPPS Jadi Solusi Sementara Selama Konstruksi

Selama proses revitalisasi berlangsung, pedagang tidak akan langsung dipindahkan seluruhnya. Perumda Pasar Juara membangun Tempat Penampungan Pedagang Sementara atau TPPS di kawasan eks-terminal di sisi utara pasar. Nantinya pedagang akan dipindahkan secara bertahap agar aktivitas perdagangan tetap berjalan.

Revitalisasi mencakup area lantai dasar dengan luas sekitar 9.000 meter persegi. Target penyelesaian ditetapkan pada 2028 atau sekitar dua tahun ke depan. Perumda optimistis bisa menyelesaikan lebih cepat dari target tersebut.

Koko Abdul Kholik, seorang pedagang jamur di pasar ini, mendukung program revitalisasi. Ia berharap penataan tidak hanya memperbaiki fisik bangunan tetapi juga menata ulang lorong-lorong yang saat ini tersumbat bangunan permanen.

Program serupa sebenarnya juga berlangsung di berbagai pasar lain di Jawa Barat. Tiga belas pasar telah mengantongi sertifikat dalam kurun waktu 1,5 tahun, yang menunjukkan bahwa penataan infrastruktur perdagangan menjadi prioritas di tingkat kota.

Seluruh Rencana Sudah Disetujui Wali Kota

Dicky mengatakan bahwa aset Pasar Ciroyom telah dipisahkan dan diserahkan kepada Perumda Pasar Juara. Pemerintah kota menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan aset tersebut. Setiap rencana revitalisasi, termasuk penetapan harga hak pakai ruang dagang, telah dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Wali Kota Bandung.