Damkar Ciamis Lepasliarkan 10 Satwa Liar ke Gunung Sawal Setelah Evakuasi dari Permukiman
Sepuluh satwa liar hasil evakuasi dari permukiman warga di Ciamis dilepasliarkan ke habitatnya di Gunung Sawal oleh Damkar bersama Bidang KSDA.

Petugas Damkar Ciamis bersama Bidang KSDA Wilayah III melepasliarkan 10 satwa liar ke kawasan Gunung Sawal, akhir Agustus 2026. Satwa-satwa itu sebelumnya berhasil dievakuasi dari permukiman warga di sekitar Ciamis.
Satwa yang dilepasliarkan terdiri dari tiga ekor lutung Jawa, seekor landak, seekor kucing congkok, dan lima ekor kukang Jawa. Pelepasliaran dilakukan di Blok Awi Lega, Gunung Sawal, sebagai habitat alami mereka.
Kabid Damkar Dinas Satpol PP Ciamis Budi Rahmat mengatakan, keterlibatan petugas dalam pelepasliaran merupakan bagian dari kerja sama dengan Bidang KSDA Wilayah III Ciamis. Menurut Budi, kerja sama itu penting agar satwa yang sebelumnya dievakuasi dari permukiman bisa dikembalikan ke habitat yang sesuai.
Baca Juga: Dewan Pers akan Gelar Pertemuan Seluruh Konstituen Bahas Masa Depan Hari Pers Nasional
"Ini bentuk dukungan kami dalam melindungi satwa yang dilepasliarkan. Setelah dievakuasi dari permukiman, satwa-satwa ini harus dikembalikan ke habitatnya," kata Budi, Selasa (1/9/2026).
Selama ini, petugas Damkar Ciamis sering menerima laporan warga terkait kemunculan satwa liar di permukiman. Ular dan biawak menjadi jenis yang paling sering muncul. Namun, tidak jarang petugas harus menghadapi satwa dilindungi seperti lutung Jawa, kucing congkok, dan kukang Jawa.
Budi mengapresiasi warga yang memilih menghubungi Damkar ketika menemukan satwa liar masuk ke lingkungan permukiman. Langkah itu dinilai lebih baik dibandingkan menangkap atau menyakiti satwa secara mandiri.
"Kami apresiasi masyarakat yang sigap menghubungi Damkar ketika melihat satwa liar, khususnya yang dilindungi, masuk ke permukiman. Dengan begitu bisa segera dievakuasi dan keberlangsungan hidupnya tetap terjaga," katanya.
Bagi petugas Damkar, kesempatan mendampingi pelepasliaran langsung ke habitatnya menjadi pengalaman tambahan. Selama ini tugas mereka lebih dikenal dalam penanganan kebakaran dan evakuasi gangguan di masyarakat, termasuk mengevakuasi satwa liar. Melalui kerja sama dengan Bidang KSDA Wilayah III Ciamis, petugas juga mendapatkan pengetahuan tentang penanganan satwa dilindungi.
"Selain membantu melepasliarkan, kami juga bisa mengetahui tata cara penanganan satwa yang dilindungi melalui kerja sama dengan KSDA," kata Budi.
Proses penanganan tidak berhenti setelah satwa berhasil dievakuasi dari permukiman. Petugas Damkar menyerahkan hewan tersebut kepada Bidang KSDA Wilayah III Ciamis untuk mendapatkan penanganan lanjutan sebelum dikembalikan ke alam.
[Gemuk Hukum: Damkar dan Peran Kesejahteraan Satwa Liar di Permukiman]
Damkar Ciamis pernah mengevakuasi ular kobra satu meter dari rumah warga di Kuningan. Insiden serupa pernah terjadi di beberapa wilayah di Jawa Barat, di mana satwa liar masuk ke permukiman dan memerlukan penanganan cepat dari petugas damkar sebelum diserahkan ke instansi terkait.
Budi menyebut kegiatan pelepasliaran menjadi pengingat bahwa tugas Damkar tidak hanya berhenti ketika satwa berhasil dievakuasi. Ada tahapan berikutnya, yakni memastikan satwa tersebut mendapatkan penanganan yang tepat dan pada akhirnya bisa kembali ke alam.