Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Dadang Supriatna Akui Baru Tahu Piutang PT BDS Membengkak jadi Rp 128 Miliar dari Evaluasi

Bandung · Oleh ·

Piutang PT BDS membengkak jadi Rp 128 miliar setelah kerja sama gagal dengan PT CFR. Dadang Supriatna mengaku baru mengetahui dari evaluasi meski 100 persen saham BUMD milik pemkab.

Dadang Supriatna Akui Baru Tahu Piutang PT BDS Membengkak jadi Rp 128 Miliar dari Evaluasi

PT Bandung Daya Sentosa (BDS) mengalami gagal bayar kepada 19 vendor setelah menjalankan kerja sama pengiriman ayam dan daging kerbau dengan PT Cahaya Frozen Raya. Nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 128 miliar.

Kerugian itu bermula dari kerja sama yang dijalin Direktur Utama BUMD Kabupaten Bandung, Yanuar Budinorman, dengan Castam, pemilik PT Cahaya Frozen Raya, pada pertengahan 2024. Keduanya sepakat mengatur pembayaran untuk pengiriman ayam boneless dada dan daging kerbau.

Masalahnya, PT BDS tidak memiliki rumah potong ayam sendiri dan tidak memiliki dana untuk menjalankan transaksi tersebut. Yanuar kemudian melibatkan 19 vendor untuk memenuhi pesanan PT CFR.

Baca Juga: Banjir Setinggi 1 Meter Lumpuhkan Akses Jalan Menuju Soreang

"Saya tidak menjalankan kegiatan operasional perusahaan sehari-hari karena tugas tersebut telah diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris," kata Dadang Supriatna dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/9/2026).

Kendati demikian, 100 persen saham PT BDS dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bandung. Dadang hadir sebagai saksi untuk memberikan penjelasan terkait perkara yang menyeret direktur utama BUMD tersebut.

Pada evaluasi Juli 2024, Dadang mengaku baru mengetahui piutang PT BDS kepada PT Cahaya Frozen Raya berkisar Rp 25 miliar. Ia langsung memerintahkan agar kerja sama tersebut dihentikan dan diselesaikan.

Baca Juga: DLH Cianjur pastikan udara aman setelah warga resah dengan isu asap dari Kalimantan

Setelah cuti kampanye pilkada berakhir, Dadang kembali menjabat sebagai Bupati Bandung pada Desember 2024. Evaluasi semester kedua membeberkan angka yang jauh lebih besar. Piutang kepada PT CFR telah melonjak menjadi sekitar Rp 103 miliar.

"Saya marah mengetahui kondisi tersebut," aku Dadang. Ia kemudian meminta Inspektorat Kabupaten Bandung melakukan pemeriksaan.

Yanuar dinilai tidak berhati-hati dalam menjalankan bisnis. Jajaran komisaris PT BDS telah memperingatkan bahwa PT CFR miliki Castam memiliki utang dalam jumlah besar. Namun peringatan itu tidak diindahkan, kerja sama tetap jalan.

Barang kiriman dari 19 vendor diterima PT BDS, lalu dikirim ulang ke PT CFR di Kramatjati, Jakarta Timur. Ironisnya, saat Castam sudah tidak memenuhi kewajiban bayar, PT BDS tetap mengirimkan pesanan.

Dakwaan jaksa juga membeberkan Castam menjual kembali ayam boneless dada tersebut dengan harga di bawah pasar. Alhasil, PT BDS gagal bayar kepada 19 vendor.

PT BDS memulai usaha dengan modal Rp 3,3 miliar dari penyertaan modal daerah, bukan uang pribadi pengurus. Dadang membantah klaim bahwa bisnis tersebut memiliki kaitan dengan APBD Kabupaten Bandung.

Yanuar dan Castam didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus serupa juga menimpa Wakil Bupati Indramayu Syaefudin yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka korupsi Rp 18 miliar di Pengadilan Negeri Bandung Wabup Indramayu Syaefudin Gugat Status Tersangka Korupsi Rp 18 Miliar di Praperadilan Bandung.