Cegah Radikalisme, Disdik Cirebon Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah
Disdik Kabupaten Cirebon larang siswa bawa HP ke sekolah untuk cegah radikalisme. Kebijakan ini muncul setelah adanya laporan dari Densus 88 tentang siswa terindikasi terpapar paham radikalisme yang dikaitkan dengan permainan daring.

Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, resmi memberlakukan pembatasan ketat terhadap penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif menyusul adanya laporan dari Densus 88 Antiteror terkait indikasi paparan paham radikalisme di kalangan pelajar.
Latar Belakang Kebijakan Baru
Kepala Disdik Kabupaten Cirebon Ronianto menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan ini muncul setelah kementeriannya menerima laporan langsung dari Densus 88 Antiteror. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa sejumlah siswa di wilayah Kabupaten Cirebon terindikasi terpapar paham radikalisme.
"Kami mendapatkan informasi dari Densus 88 Antiteror yang menyebut ada sejumlah siswa yang terindikasi terpapar paham radikalisme," tegas Ronianto dalam kesempatan terpisah.
Dampak Permainan Daring terhadap Pola Pikir Pelajar
Hasil investigasi menunjukkan bahwa indikasi paparan paham radikalisme tersebut berawal dari aktivitas sebagian pelajar yang gemar memainkan permainan daring melalui telepon genggam. Ronianto menyampaikan bahwa sejumlah permainan yang dimainkan siswa tersebut mengandung unsur peperangan dan penggunaan senjata dengan sasaran aparat negara dalam alur ceritanya.
Kondisi ini dinilai sangat mengkhawatirkan karena dapat memengaruhi cara pandang anak terhadap institusi negara apabila tidak diantisipasi sejak dini.
"Dalam permainan itu ada penggunaan senjata dengan sasaran aparat negara, sehingga dikhawatirkan anak-anak mulai belajar memusuhi aparat negara," papar Ronianto.
Aturan Ketat Penggunaan Ponsel di Sekolah
Sebagai langkah konkret pencegahan, Disdik Kabupaten Cirebon memberlakukan pembatasan penggunaan telepon genggam di sekolah. Kebijakan utama yang diterapkan adalah:
- Siswa tidak diperkenankan membawa telepon genggam ke sekolah, kecuali perangkat tersebut digunakan untuk kepentingan pembelajaran
- Penggunaan ponsel tetap diperbolehkan apabila memang dibutuhkan dalam kegiatan belajar mengajar dan berada dalam pengawasan ketat sekolah
"Antisipasi yang kami lakukan agar paham ini tidak menyebar adalah dengan melarang anak-anak membawa ponsel ke sekolah," tegas Ronianto.
Peran aktif orang tua sangat penting
Selain membatasi penggunaan gawai di lingkungan sekolah, Disdik juga mendorong keterlibatan aktif orang tua dalam pengawasan. Pihak sekolah menginstruksikan agar orang tua turut serta dalam:
- Mengawasi penggunaan gawai oleh anak di rumah
- Membatasi aktivitas bermain gim dalam waktu yang berlebihan
- Memantau konten yang diakses anak melalui perangkat elektronik
Sosialisasi kepada Tenaga Pendidik
Guna mendukung keberhasilan kebijakan ini, Disdik Kabupaten Cirebon juga meningkatkan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah dan guru di wilayahnya. Mereka diminta untuk lebih waspada terhadap gejala-gejala yang mengarah pada paparan paham radikalisme di lingkungan pendidikan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya sistematis menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari pengaruh radikalisme bagi seluruh pelajar di Kabupaten Cirebon.