Cara Mudah Lapor Oknum Polisi di Jabar: Scan QR Code, Propam Jamin Privasi
Polda Jawa Barat meluncurkan layanan QR Code Yanduan untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran oknum polisi, dengan jaminan keamanan identitas dan penanganan laporan transparan.

Polda Jawa Barat terus mengembangkan inovasi layanan publik berbasis teknologi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian. Salah satu langkah terbaru adalah peluncuran layanan pengaduan digital QR Code Yanduan, yang memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran oknum polisi tanpa hambatan birokrasi. Hal ini diungkapkan dalam program Podcast Sobat Propam Polri yang diadakan Rabu, 1 April 2026, oleh Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Adiwijaya.
Latar Belakang Inovasi Layanan Pengaduan Digital
Inovasi ini digagas oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, dengan tujuan memangkas sekat birokrasi antara masyarakat dan fungsi pengawasan internal kepolisian. Kombes Pol Adiwijaya menjelaskan bahwa layanan ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan mempercepat respons terhadap laporan masyarakat. "Inovasi ini bertujuan meningkatkan transparansi dan mempercepat respons terhadap laporan masyarakat. Caranya sangat mudah, privasi dijamin aman, dan syaratnya tidak ribet. Siapa pun bisa melapor asalkan memiliki smartphone dan koneksi internet," ungkap Adiwijaya.
Cara Menggunakan Layanan QR Code Yanduan
Masyarakat hanya perlu melakukan scan QR Code menggunakan kamera ponsel, lalu mengisi formulir pengaduan online dengan data yang lengkap. Layanan ini menerima berbagai jenis laporan terkait dugaan pelanggaran anggota polisi, antara lain:
- Pelanggaran disiplin dan kode etik
- Penyalahgunaan wewenang
- Tindakan tidak profesional
- Praktik pungutan liar (pungli)
Jaminan Keamanan Identitas Pelapor
Salah satu kekhawatiran utama masyarakat saat melaporkan oknum polisi adalah keamanan identitas pribadi. Namun, Adiwijaya menegaskan bahwa keamanan data pelapor adalah prioritas utama dalam layanan ini. "Masyarakat tidak perlu ragu atau takut, karena sistem kami mengunci kerahasiaan identitas pelapor demi kenyamanan dan keamanan warga," tegasnya. Langkah ini bertujuan mengurangi hambatan publik untuk melaporkan pelanggaran, tanpa takut dikenai balasan atau konsekuensi tidak pantas.
Alur Penanganan dan Pelacakan Laporan
Propam Polda Jabar memastikan setiap aduan akan ditindaklanjuti secara transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika laporan berasal dari Mabes Polri dan menyangkut wilayah hukum Polda Jabar, dokumen akan dilimpahkan ke tingkat daerah dalam waktu maksimal 1x24 jam untuk segera dilakukan penyelidikan. Selain itu, pelapor akan menerima nomor laporan khusus yang berfungsi sebagai alat tracking perkembangan kasus secara mandiri, sehingga warga bisa memantau kemajuan penanganan aduan mereka kapan saja.
Penggunaan Khusus untuk Rekrutmen Polri 2026
Tidak hanya untuk pengaduan umum, layanan QR Code Yanduan juga difungsikan secara khusus sebagai instrumen pengawasan untuk Rekrutmen Terpadu Anggota Polri Tahun 2026. Hal ini dilakukan untuk menjaga prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) dalam proses seleksi anggota polisi baru. Adiwijaya mengimbau masyarakat, calon peserta, dan orang tua calon peserta untuk segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan, seperti oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang (calo). "Kami akan memasang spanduk dan standing banner QR Code ini di seluruh lokasi seleksi. Mari kita ciptakan anggota Polri yang bersih dan berkualitas lewat pengawasan bersama," pungkasnya.
Harapan dan Dampak Inovasi
Dengan sistem pengawasan yang terbuka dan responsif ini, Polda Jabar berharap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian terus meningkat. Inovasi ini sejalan dengan semangat Polri yang Presisi (Profesional, Efisien, Responsif, Inovatif, dan Terpercaya), yang bertujuan untuk menjadikan kepolisian sebagai institusi yang lebih baik dan dapat diandalkan oleh masyarakat. Selain itu, layanan ini juga membantu meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan internal kepolisian, sehingga bisa lebih cepat menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi di lapangan.