Bupati Bandung: PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Dana BOSP untuk Honor 2026
Bupati Bandung memastikan honor PPPK paruh waktu dapat dibayar via BOSP setelah terbit SE Mendikdasmen 6/2026, solusi tekanan fiskal daerah akibat penurunan transfer dana pusat.

Bandung, - Bupati Bandung Jawa Barat Dadang Supriatna telah memastikan bahwa honor bagi guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu dapat dibayar menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Kepastian ini diperoleh setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026.
Latar Belakang Kebijakan Relaksasi
Sebelum terbitnya surat edaran ini, pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal akibat penurunan transfer dana pusat sekira Rp1 triliun. Kondisi ini membuat ruang anggaran untuk membayar honor PPPK paruh waktu semakin terbatas, sehingga kepala daerah di seluruh Indonesia melakukan perjuangan untuk mendapatkan relaksasi penggunaan dana pendidikan.
Surat edaran yang baru diterbitkan memberikan kelonggaran untuk menggunakan dana BOSP untuk membiayai komponen honor guru dan tenaga kependidikan non-Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK paruh waktu. Kebijakan ini dianggap sebagai solusi jangka pendek yang diinginkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
Pernyataan Bupati Dadang Supriatna
Dalam pernyataannya di Bandung, Kamis, Bupati Dadang menyatakan bahwa kelahiran surat edaran ini merupakan berkah bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. "Alhamdulillah, perjuangan meraih hasil. Turunnya surat edaran ini menjadi berkah bagi seluruh kepala daerah di Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung akan segera mengajukan usulan relaksasi penggunaan dana BOSP kepada Kemendikdasmen agar realisasi honor PPPK paruh waktu dapat segera berjalan. Kebijakan relaksasi ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026, sementara pemerintah daerah tetap diwajibkan mengalokasikan anggaran pendidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kewenangannya.
"Dengan diizinkannya dana BOSP digunakan untuk menghonor guru PPPK paruh waktu, ini menjadi solusi yang kami perjuangkan sejak awal demi peningkatan kesejahteraan guru di Kabupaten Bandung," lanjutnya.
Jumlah Tenaga PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung
Menurut data Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, terdapat sekitar 4.360 tenaga PPPK paruh waktu yang berperan dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Rinciannya adalah 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, dan 40 tenaga administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan.
Tenaga-tenaga ini telah berperan penting dalam mendukung proses belajar mengajar di satuan pendidikan di seluruh Kabupaten Bandung, terutama di tengah keterbatasan sumber daya manusia yang dialami banyak daerah.
Tujuan Relaksasi Dana BOSP
Relaksasi penggunaan dana BOSP ini diberikan untuk memastikan tidak terjadi gangguan layanan pendidikan di satuan pendidikan, sambil tetap menjaga prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, serta penguatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penganggaran pendidikan.
Keputusan ini diharapkan dapat mengurangi beban fiskal pemerintah daerah, sambil tetap memastikan bahwa guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu menerima penghargaan yang layak atas pekerjaan mereka yang telah mendukung perkembangan pendidikan di Kabupaten Bandung.