BPJS Ketenagakerjaan Naikkan Limit Klaim JHT via Aplikasi JMO Menjadi Rp15 Juta
Mulai Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan saldo JHT hingga Rp15 juta dapat klaim melalui aplikasi JMO tanpa ke kantor. Layanan digital ini diharapkan percepat pencairan.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kabar terbaru ini sangat penting untuk disimak. Mulai Mei 2025, batas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) resmi dinaikkan menjadi Rp15 juta.
Kemudahan Klaim JHT Tanpa ke Kantor
Dalam perkembangan yang patut diapresiasi, BPJS Ketenagakerjaan resmi memperluas layanan digitalnya. Peserta dengan saldo JHT maksimal Rp15 juta kini dapat mencairkan dananya langsung melalui aplikasi JMO tanpa harus mengunjungi kantor cabang.
Baca Juga: Fanny Naftalena Raih Gelar MM Unpad dengan IPK 4.00 Lewat Program bjb Scholarship
Langkah ini merupakan wujud nyata peningkatan layanan digital bagi seluruh pekerja Indonesia.
Aplikasi JMO sendiri telah tersedia di App Store dan Play Store. Melalui platform ini, peserta dapat mengakses berbagai fitur penting seperti:
- Pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan
- Pelaporan dan pengaduan
- Pengecekan saldo JHT
- Pengajuan klaim JHT secara online
Syarat Pencairan JHT yang Perlu Dipahami
Perlu dipahami bahwa manfaat JHT dapat dicairkan dalam beberapa kondisi tertentu, antara lain:
Baca Juga: Profesor ITB Sebut Pohon di Bandung Bukan Hiasan, tapi Benteng Lawan Panas dan Banjir Cekungan
- Saat pekerja memasuki masa pensiun
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Saat berhenti bekerja atau mengundurkan diri
Dampak Positif bagi Pekerja di Wilayah Bandung
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah, menyambut baik kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa peningkatan limit klaim melalui aplikasi JMO merupakan langkah maju dalam memberikan layanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien bagi peserta di wilayah Kabupaten Bandung dan sekitarnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan semakin banyak peserta yang dapat merasakan manfaat JHT tanpa harus terhambat oleh proses manual dan antrean di kantor cabang. BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan digital agar seluruh pekerja Indonesia dapat merasakan manfaat program ini secara maksimal.
Tak hanya itu, dengan adanya aplikasi JMO, peserta juga diimbau untuk tidak menggunakan calo dalam proses klaim. Seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi tersebut.