Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Berulang Kali Lakukan Kejahatan Siber, FM dan RR Akhirnya Dibekuk Polda Jabar

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan · · Diperbarui 2 Maret 2026

Dua tersangka FM dan RR di Bandung ditetapkan oleh Polda Jabar karena kejahatan siber menggunakan AI untuk pencemaran nama baik. Mereka dijerat pasal UU ITE dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda Rp12 miliar.

Berulang Kali Lakukan Kejahatan Siber, FM dan RR Akhirnya Dibekuk Polda Jabar

Kasus Kejahatan Siber AI di Bandung: Dua Tersangka Ditetapkan oleh Polda Jabar

Setelah sekian lama melakukan aksi kejahatan siber yang merugikan, dua orang dengan inisial FM dan RR akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat pada Senin (19/1/2026) dalam kasus tindak pidana pencurian identitas dan pencemaran nama baik menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Modus Operandi: Sistematis Manipulasi Informasi dengan Teknologi AI

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa kasus ini memiliki modus operandi yang sangat sistematis. FM berperan sebagai pengarah dan pengendali seluruh aksi, sementara RR bertugas membuat serta menyebarkan konten manipulatif berupa meme dan video pendek yang menyerang kehormatan korban. Konten tersebut dipublikasikan melalui akun media sosial Instagram @radarselebriti, dengan tujuan menyampaikan informasi palsu seolah-olah itu adalah fakta.

Langkah-langkah modus operandi mereka antara lain:

Total terdapat 12 unggahan bermuatan pencemaran nama baik yang berhasil dibuat dan disebarkan oleh keduanya sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian.

Dampak Korban dan Laporan ke Polisi

Akibat perbuatan FM dan RR, korban mengalami kerugian secara moril dan kerusakan reputasi yang signifikan. Hal ini akhirnya mendorong korban untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, Polda Jabar berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka, serta menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dan laptop yang digunakan dalam kejahatan tersebut.

Penegakan Hukum dan Ancaman Sanksi yang Dihadapi

Hendra Rochmawan menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pelaku kejahatan siber di ruang digital.

"Kasus ini menunjukkan bahwa setiap bentuk manipulasi informasi dan pencemaran nama baik di ruang digital akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya," tegasnya.

Atas perbuatannya, FM dan RR dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksi yang diancam adalah penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp12 miliar.

Pesan untuk Masyarakat: Menciptakan Ruang Digital yang Aman di Jawa Barat

Dengan terungkapnya kasus ini, aparat kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi masyarakat dan pelaku potensial kejahatan siber. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bahwa penggunaan teknologi AI harus dilakukan dengan bertanggung jawab, dan setiap bentuk manipulasi informasi di ruang digital akan memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Masyarakat di Jawa Barat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, dan segera melaporkan setiap bentuk kejahatan siber yang ditemui kepada pihak kepolisian. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi seluruh masyarakat.