Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Bandung Express Gugat Bank Permata Terkait Rencana Lelang Aset Rp136 Miliar untuk Tutup Utang Rp8,9 Miliar

Bandung · Oleh ·

Bandung Express gugat Bank Permata ke PN Bandung terkait rencana lelang aset Rp136 M karena sisa utang Rp8,9 M. Perusahaan otobus legendaris sejak 1973 ini meminta penangguhan lelang yang dijadwalkan 21 Oktober 2026.

Bandung Express Gugat Bank Permata Terkait Rencana Lelang Aset Rp136 Miliar untuk Tutup Utang Rp8,9 Miliar

Bandung Express, perusahaan otobus legendaris yang berdiri sejak 1973, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan ini bertujuan untuk menghentikan rencana pelelangan aset milik perusahaan yang diagunkan ke Bank Permata.

Perkara ini bermula ketika Bank Permata bakal melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atas aset yang dijaminkan CV. Bandung Express. Jadwal lelang telah ditetapkan pada 21 Oktober 2026 melalui domain Lelang.go.id.

Kuasa hukum Bandung Express, Benny Wullur, mengungkapkan kliennya telah menjadi nasabah Bank Permata selama 16 tahun sejak 2010. Selama itu, Bandung Express tercatat rutin mencicil utang mereka.

Baca Juga: Bek Pengganti Julio Cesar Cetak Gol Penentu, Persib Bandung Petik Tiga Poin dari Persik Kediri

"Klien saya, CV. Bandung Express, telah menjadi nasabah loyal Bank Permata selama 16 tahun sejak 2010. Hanya karena sisa utang sekitar Rp8 miliar, Bank Permata seakan di duga tega memaksakan pelelangan aset yang nilainya jauh di atas nilai utang tersebut," kata Benny dalam konferensi pers di kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jumat 16 Oktober 2026.

Sisa utang kliennya tercatat sebesar Rp8.932.936.025. Namun nilai aset yang diagunkan berdasarkan NJOP mencapai Rp136.054.405.000, sedangkan taksiran Bank Permata sendiri sebesar Rp76.807.876.000. Aset tersebut berupa lima bidang tanah beserta bangunan seluas 13.817 meter persegi di Jalan Soekarno-Hatta No.732, Kelurahan Babakan Penghulu, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

Persaingan antara limit lelang yang anjlok dan nilai aset yang diagunkan memang kerap menjadi sorotan. LIMIT LELANG ANJLOK DARI RP3,5 M KE RP1,5 M KUASA HUKUM SOMASI BRI Pernyataan itu merujuk pada kasus serupa di mana selisih nilai signifikan antara limit lelang dan nilai jaminan memicu sengketa hukum.

Baca Juga: Tiga Tersangka Pen谋杀 di Tol Bocimi KM 69 Dibekuk Usai Melarikan Diri ke Bandung

Benny menyatakan pihaknnya mengalami kerugian materiil sebesar Rp60.746.526.000 dan kerugian imateriil Rp10.000.000.000. Ia juga menegaskan perjanjian kredit antara kedua belah pihak baru akan berakhir pada 2028, bukan 2026.

"Seharusnya bank menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan tidak bertindak sewenang-wenang. Kami memohon kepada majelis hakim agar dapat mengabulkan permohonan penangguhan penundaan lelang hingga putusan berkekuatan hukum tetap, dan memerintahkan KPKNL Bandung untuk menunda proses lelang tersebut," lanjut Benny.

Pemilik Bandung Express, Miss Jenifer yang akrab dipanggil Miss Jenny, menjelaskan bahwa pinjaman awalnya berkisar Rp30 miliar. Selama ini,该公司 rutin mencicil hingga tersisa sekitar Rp8 miliar.

"Saya memohon kepada pihak Bank Permata untuk memberikan perpanjangan waktu sebentar saja, sampai aset yang sedang kami jual selesai dibayarkan. Hasil penjualannya akan langsung kami gunakan untuk melunasi sisa utang tersebut," harap Miss Jenny.

Saat berita ini diturunkan, pihak Bank Permata belum memberikan statemen terkait gugatan ini.