UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Jaminan Pesangon dan Pembatasan Alih Daya Jadi Provisions Utama
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan 6 Oktober 2026, menjawab 90 persen aspirasi buruh dengan jaminan pesangon dan pembatasan alih daya untuk pekerja Bandung Raya.

Ribuan pekerja di kawasan industri Bandung Raya mendapat kepastian perlindungan hukum baru setelah Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan pada 6 Oktober 2026. Regul ini melengkapi janji politik pemerintahan Prabowo-Gibran yang genap dua tahun berkuasa.
Kawasan Bandung Raya dan sekitarnya tercatat sebagai salah satu pusat manufaktur terbesar di Jawa Barat. Ribuan rumah tangga buruh di sektor tekstil, garmen, dan sepatu bergantung pada lapangan kerja pabrik di kawasan ini.
"UU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan sejarah baru pembuatan konstitusi di Indonesia," kata Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), seusai pengesahan regulasi itu.
Baca Juga: Bek Pengganti Julio Cesar Cetak Gol Penentu, Persib Bandung Petik Tiga Poin dari Persik Kediri
Pasal-pasal kunci dalam regulasi ini mencakup jaminan pesangon yang dihitung berdasarkan masa kerja, pembatasan alih daya untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja, perlindungan pekerja perempuan termasuk hak cuti melahirkan dan pelarangan PHK sepihak, serta penyeragaman hak bagi pekerja kontrak dengan pekerja tetap.
Andi Gani mengakui regulasi itu belum memenuhi seluruh tuntutan buruh. "Saya puas karena memang mengakomodir 90 persen tuntutan buruh. Karena tidak mungkin 100 persen, kan," sebutnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. "Dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto telah menunaikan janji sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Baca Juga: Tiga Tersangka Pen谋杀 di Tol Bocimi KM 69 Dibekuk Usai Melarikan Diri ke Bandung
Dukungan juga datang dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia. "Kami menyambut baik apabila perjuangan tersebut kini dapat diakomodasi dalam undang-undang," kata Nuruddin Hidayat, Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur.
Untuk pekerja pabrik di kawasan Bandung Raya, pengaturan soal pesangon dan alih daya ini langsung menyentuh persoalan sehari-hari yang selama ini menjadi kekhawatiran utama. Jawa Barat merupakan provinsi dengan populasi pekerja sektor formal yang besar, terutama di sektor tekstil dan manufaktur.
Proses pembahasan yang melibatkan pemerintah, DPR, dan perwakilan pekerja menjadi pembeda dari regulasi lain yang dikeluarkan pemerintahan ini. Dengan akomodasi 90 persen aspirasi buruh, regulasi ini diharapkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih adil di tingkat daerah.