Bandung Darurat Guru: Bupati Targetkan Kekurangan 4.900 Pendidik Teratasi di 2026
Kabupaten Bandung darurat guru, menghadapi defisit 4.900 pendidik hingga 2026. Bupati Dadang Supriatna mendesak BKPSDM mencari solusi, termasuk usulan rekrutmen CPNS dan peningkatan status PPPK, demi menjamin pendidikan berkualitas bagi warganya.

Darurat Guru di Kabupaten Bandung: Bupati Targetkan Defisit 4.900 Pendidik Teratasi pada 2026
Bandung, Jawa Barat – Kabupaten Bandung menghadapi tantangan serius terkait ketersediaan tenaga pendidik. Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna, secara tegas mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera mencari solusi guna mengatasi defisit 4.900 guru hingga tahun 2026.
Saat ini, Kabupaten Bandung memiliki sekitar 14.000 tenaga pendidik, yang terdiri dari guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, jumlah ini masih jauh dari kata ideal, mengingat kebutuhan yang signifikan di berbagai jenjang pendidikan.
"Jadi sekitar 14 ribu (tenaga pendidik) yang saat ini sudah berjalan. Kekurangannya sekitar 4.900 orang yang menjadi pekerjaan BKPSDM agar bagaimana kebutuhan ini bisa disampaikan ke Kementerian sehingga nanti tidak ada kekurangan pengajar atau guru," ujar Bupati Dadang Supriatna dalam keterangan resminya pada Jumat lalu.
Analisis Kesenjangan Tenaga Pendidik
Data terkini menunjukkan bahwa:
- Jumlah guru PNS di Kabupaten Bandung hanya tersisa sekitar 3.800 orang.
- Guru dengan status PPPK dan PPPK paruh waktu mencapai sekitar 10.000 orang.
Kesenjangan ini menciptakan beban kerja yang tidak seimbang dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan di daerah tersebut. Oleh karena itu, percepatan pengadaan tenaga pendidik menjadi prioritas utama.
Solusi Komprehensif dari Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Bandung tidak berdiam diri. Sejumlah strategi telah disiapkan untuk mengatasi krisis guru ini, antara lain:
- Pengusulan Kebutuhan ke Kementerian PANRB: Mengajukan proposal resmi mengenai jumlah kebutuhan guru ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Migrasi Pegawai Antar-Dinas: Mempertimbangkan opsi pemindahan pegawai dari dinas lain yang relevan untuk dialihkan ke sektor pendidikan, setelah melalui proses seleksi dan pelatihan yang sesuai.
- Pengusulan Rekrutmen CPNS: Mengusulkan pembukaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) khusus untuk tenaga pendidik.
- Peningkatan Status PPPK menjadi PNS: Memberikan kesempatan bagi guru berstatus PPPK untuk naik status menjadi PNS, sebagai bentuk apresiasi dan peningkatan kesejahteraan.
- Transformasi PPPK Paruh Waktu: Mengupayakan peningkatan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh.
Bupati Dadang Supriatna menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah hak fundamental masyarakat yang harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Oleh karena itu, upaya percepatan pemenuhan kebutuhan guru akan terus diupayakan demi masa depan pendidikan yang lebih baik di Kabupaten Bandung. Berbagai langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih kuat dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Bandung, memastikan setiap anak mendapatkan akses terhadap pendidikan yang berkualitas.