Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Aset Koruptor Andi Winarto di Bandung Dilelang, Laku Rp 5,4 M: Update Terbaru!

Bandung · Oleh Dimas Kurniawan · · Diperbarui 2 Maret 2026

Kejagung berhasil melelang sebidang tanah milik terpidana korupsi kredit fiktif Andi Winarto di Bandung dengan nilai Rp5,46 miliar. Dana hasil lelang akan dialokasikan untuk pemulihan kerugian PT BJB Syariah sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun akibat kasus tersebut.

Aset Koruptor Andi Winarto di Bandung Dilelang, Laku Rp 5,4 M: Update Terbaru!

Lelang Aset Koruptor Andi Winarto di Bandung Berhasil Dijual Rp5,46 Miliar, Kejagung Lanjutkan Pemulihan Kerugian Negara

Konteks Lelang: Aset yang Dirampas dari Kasus Kredit Fiktif

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah mencatat kemajuan baru dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Terbaru, sebidang tanah milik terpidana korupsi kredit fiktif, Andi Winarto, yang berlokasi di Kota Bandung, berhasil terjual dalam proses lelang dengan nilai Rp5,461,200,000.

Tanah yang dilelang ini terletak di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, dengan luas total 666 meter persegi. Aset ini terdiri dari empat sertifikat hak milik (SHM) bernomor 01501, 01821, 01822, dan 01823, yang semuanya dirampas oleh negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Proses Lelang Transparan Melalui e-Auction KPKNL Bandung

Proses lelang aset ini dilaksanakan secara transparan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung. Penawaran dilakukan dengan sistem closed bidding menggunakan aplikasi e-Auction yang dapat diakses secara publik melalui laman resmi lelang pemerintah, lelang.go.id.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa lelang ini didasari oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) terhadap Andi Winarto.

"Proses lelang ini dijalankan dengan penuh transparansi untuk memastikan bahwa aset negara yang dirampas dapat dijual dengan nilai terbaik, sehingga kerugian negara dapat dipulihkan sebesar mungkin," ujar Anang Supriatna.

Alokasi Dana Lelang untuk Pemulihan Kerugian PT BJB Syariah

Dana hasil lelang ini akan disetorkan terlebih dahulu ke Rekening Penampungan Lelang Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Selanjutnya, dana tersebut akan diteruskan kepada PT Bank Jabar Banten Syariah (BJB Syariah) sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Putusan tersebut menetapkan bahwa barang bukti yang dirampas ini merupakan hak negara c.q. PT BJB Syariah sebagai pihak yang mengalami kerugian akibat tindak pidana korupsi Andi Winarto.

Profil Kasus Kredit Fiktif Andi Winarto yang Menimbulkan Kerugian Rp1 Triliun

Andi Winarto yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya, terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi melalui skema kredit fiktif di BJB Syariah. Ia mengajukan pinjaman ke bank menggunakan agunan yang telah diagunkan di bank lain, yaitu Bank Muamalat.

Pengajuan kredit fiktif ini ditujukan untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Blok di Garut pada periode 2014-2015, melalui dua perusahaan miliknya: PT Hastuka Sarana Karya dan CV Dwi Manunggal Abadi. Perbuatan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Atas tindakannya, Andi Winarto mendapatkan hukuman sebagai berikut:

Upaya Berkelanjutan Kejagung dalam Pemulihan Aset Koruptor

Lelang aset di Bandung ini bukanlah langkah terakhir Kejagung dalam pemulihan kerugian negara akibat kasus Andi Winarto. Kejagung akan terus melaksanakan lelang aset koruptor lainnya yang telah dirampas, dengan tujuan memulihkan seluruh kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi.

Upaya ini merupakan bentuk komitmen Kejagung untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi negara serta masyarakat. Dengan memulihkan aset koruptor, Kejagung juga ingin memberikan pesan bahwa tindakan korupsi akan memiliki konsekuensi yang berat, termasuk hilangnya aset dan hak pribadi.