Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Apartemen Easton Park Sumedang: Aturan Ketat & Denda Rp10 Juta untuk Keamanan

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan · · Diperbarui 2 Maret 2026

Pengelola Apartemen Easton Park Sumedang menerapkan aturan super ketat dengan denda mencapai Rp10 juta bagi pelanggar. Larangan meliputi senjata tajam, miras, hingga prostitusi dan narkoba, demi keamanan dan kenyamanan penghuni.

Apartemen Easton Park Sumedang: Aturan Ketat & Denda Rp10 Juta untuk Keamanan

Aturan Ketat Diberlakukan di Apartemen Easton Park Sumedang: Denda Fantastis Rp10 Juta Mengintai Pelanggar

JATINANGOR – Demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penghuni serta tamu, pengelola Apartemen Easton Park di Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, telah menerapkan sejumlah aturan ketat. Pelanggaran terhadap peraturan yang ditetapkan akan berujung pada sanksi tegas, termasuk denda yang mencapai angka fantastis Rp10 juta.

Building Manager Easton Park, Fachri Adi Harahap, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan hunian yang aman dan kondusif. Beberapa larangan utama yang diberlakukan meliputi:

Dalam keterangannya pada Selasa (06/01), Fachri menambahkan bahwa selama perayaan malam Tahun Baru dan masa liburan, situasi di Apartemen Easton Park terpantau aman dan kondusif. "Tidak ditemukan aktivitas mencurigakan maupun tamu yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Fachri menegaskan bahwa penegakan aturan yang ketat dan sanksi yang tegas ini merupakan bentuk komitmen pengelola dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan apartemen. "Ini kami lakukan demi kenyamanan penghuni serta untuk mencegah potensi gangguan keamanan," pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengelolaan hunian vertikal lainnya dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bertanggung jawab bagi seluruh penghuninya. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya menjaga fasilitas, tetapi juga martabat penghuni itu sendiri.