Ancaman Bandung Tenggelam: Seruan Dedi Mulyadi untuk RTH dan Tata Ruang 2024
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengingatkan ancaman tenggelam Bandung akibat alih fungsi ruang terbuka hijau menjadi perumahan. Ia mendesak evaluasi ulang tata ruang, penundaan izin perumahan, dan persyaratan pembangunan sumur danau untuk melindungi lingkungan dan cegah banjir.

Latar Belakang Ancaman Tenggelam Bandung
Bandung, kota metropolitan di Jawa Barat, sedang menghadapi ancaman serius yang tidak bisa diabaikan: risiko tenggelam akibat alih fungsi ruang terbuka hijau (RTH) menjadi area perumahan. Pernyataan ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usai mengikuti rapat koordinasi penanganan banjir di IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Selasa (9/12/2025).
Mengapa RTH Penting untuk Menghindari Tenggelamnya Bandung
Ruang terbuka hijau bukan hanya berfungsi sebagai area rekreasi untuk warga, tapi memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem kota. RTH berfungsi sebagai penyerap air hujan alami, yang membantu mengurangi risiko banjir dan memelihara tingkat air tanah. Ketika RTH diubah menjadi perumahan, kapasitas penyerapan air menurun drastis, menyebabkan air hujan langsung mengalir ke saluran drainase yang seringkali tidak mampu menampungnya, sehingga menyebabkan banjir berkepanjangan.
Selain itu, penurunan tingkat air tanah akibat kurangnya resapan air bisa menyebabkan subsidensi tanah—suatu kondisi di mana permukaan tanah turun secara bertahap. Jika tidak dicegah, subsidensi ini bisa membuat kota tenggelam secara perlahan, seperti yang terjadi di beberapa kota lain di dunia akibat alih fungsi lahan yang tidak terkontrol.
Langkah-langkah yang Didesak Dedi Mulyadi untuk Melindungi Bandung
Untuk mengatasi ancaman ini, Dedi Mulyadi mendesak sejumlah langkah konkret yang perlu dilakukan segera:
- Penundaan izin perumahan yang sedang diproses: Semua izin perumahan yang masih dalam tahap proses ditunda terlebih dulu sampai evaluasi tata ruang selesai, agar tidak terjadi alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan rencana kota.
- Evaluasi ulang tata ruang Kota Bandung: Pemprov Jabar akan melakukan evaluasi bersama Menteri ATR/BPN untuk menyesuaikan tata ruang kota dengan kebutuhan lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.
- Persyaratan pembangunan sumur danau kecil: Seperti yang diterapkan di Kabupaten Bandung, setiap proyek perumahan harus menyediakan sumur danau kecil untuk menampung air hujan, sehingga bisa membantu mengurangi beban saluran drainase.
- Intervensi kebijakan tata ruang: Pemprov Jabar akan melakukan intervensi melalui perubahan kebijakan tata ruang untuk memastikan bahwa RTH tetap terjaga dan tidak diubah fungsinya sembarangan.
Dampak Alih Fungsi Lahan pada Bencana Alam di Jawa Barat
Selain ancaman tenggelam, alih fungsi lahan juga meningkatkan risiko bencana alam lain di Jawa Barat, seperti sesar lembang, banjir, dan longsor. Risiko ini membayangi Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat.
"Tidak akan ada arti kalau semua ruang hijau di Bandung, rawa, sawahnya diurukin. Tidak akan ada arti, dimungkinkan Bandung akan tenggelam," tukas Dedi Mulyadi kepada wartawan usai rapat.
Bencana alam ini tidak hanya mengancam keselamatan warga, tapi juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan, seperti kerusakan infrastruktur, gangguan aktivitas harian, dan penurunan nilai properti di area yang rawan bencana.
Harapan untuk Pembangunan Berkelanjutan di Bandung
Keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan adalah kunci untuk menjaga keberlangsungan kota Bandung. Langkah-langkah yang diusulkan Dedi Mulyadi adalah titik awal yang penting, tapi perlu didukung oleh semua pemangku kepentingan—pemerintah lokal, pengembang, dan warga.
Hanya dengan kolaborasi yang erat, Bandung bisa menghindari ancaman tenggelam dan tetap menjadi kota yang layak huni, berkelanjutan, dan menarik untuk generasi mendatang.