Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta, Alami Luka Bakar 24 Persen

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan ·

Aktivis KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal di Jakarta Pusat. Ia menderita luka bakar 24 persen dan sebelumnya sudah mengalami teror terkait aktivitas advokasinya.

Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta, Alami Luka Bakar 24 Persen

Jakarta, 14 Maret 2026 – Aktivis KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) Andrie Yunus menjadi korban serangan misterius dengan cairan diduga air keras oleh orang tidak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Insiden ini terjadi tak lama setelah Andrie menyelesaikan acara podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang mengangkat tema remiliterisme dan judicial review di Indonesia.

Kronologi Insiden dan Kondisi Korban

Acara podcast berakhir sekitar pukul 23.00 WIB. Sesaat setelah meninggalkan kantor YLBHI, Andrie diserang oleh pelaku yang menyemprotkan cairan keras ke tubuhnya. Akibat serangan tersebut, ia menderita luka bakar dengan tingkat sekitar 24 persen di beberapa bagian tubuh, termasuk tangan kanan dan kiri, wajah, dada, hingga area mata. Andrie segera dibawa ke rumah sakit untuk menerima perawatan medis intensif.

Tangkapan layar CCTV yang merekam detik-detik serangan ini telah diamankan oleh pihak berwenang, dengan foto asli tangkapan layar tersebut diakui sebagai bukti resmi insiden. Sementara itu, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya juga menyampaikan foto dirinya dalam keterangan resmi, yang diambil oleh Miftahul Hayat untuk Jawa Pos.

Penilaian KontraS: Upaya Pembungkaman Suara Kritis

Dalam keterangan resmi pada Jumat (13/3/2026), Dimas Bagus Arya menegaskan bahwa serangan ini bukan kebetulan semata. Menurutnya, penyiraman air keras merupakan upaya yang terencana untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela hak asasi manusia (HAM).

"Tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM," ujar Dimas dalam pernyataan resminya.

KontraS juga menyerukan kepada aparat kepolisian untuk segera mengungkap identitas pelaku serta menguak motif di balik serangan ini. Lembaga ini menekankan bahwa penanganan yang serius terhadap kasus ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan hak dasar setiap warga negara.

Riwayat Teror yang Pernah Dialami Andrie Yunus

Insiden ini bukan kali pertama Andrie menjadi korban dugaan teror. Menurut keterangan resmi KontraS, Andrie telah menerima sejumlah ancaman dan serangan dalam kurun waktu setahun terakhir, terutama setelah ia terlibat dalam aksi "Geruduk Fairmount" pada Maret 2025. Aksi tersebut bertujuan untuk menolak rancangan revisi Undang-Undang TNI yang dianggap dapat menggeser keseimbangan hak asasi manusia dan mengurangi pengawasan terhadap lembaga militer.

Dimas menambahkan bahwa Andrie seharusnya memperoleh perlindungan yang memadai dari negara, baik berdasarkan hukum nasional Indonesia maupun instrumen internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah. "Perlindungan terhadap aktivis HAM adalah kewajiban negara yang tidak dapat diabaikan. Jika tidak ditangani dengan serius, kasus ini akan menjadi contoh lain dari pelanggaran kebebasan berekspresi di Indonesia," kata dia.

Pentingnya Pengungkapan Kasus Ini

KontraS menegaskan bahwa pengungkapan kasus penyiraman air keras pada Andrie Yunus bukan hanya penting untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai jaminan bahwa negara hadir untuk melindungi pekerjaan para aktivis HAM dan penegak hukum. Tanpa penanganan yang serius, insiden semacam ini akan terus terjadi dan menggerogoti nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Sampai tulisan ini dibuat, aparat kepolisian masih dalam tahap penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan bukti terkait insiden ini. Update terkait perkembangan kasus akan terus disampaikan kepada publik.

Artikel ini diperbarui pada Sabtu, 14 Maret 2026 pukul 03:30 WIB, dengan editor Azam Munawar.