AHY Menjadi Ketua Komite KCJB, Prioritaskan Restrukturisasi Keuangan
Presiden Prabowo mengeluarkan Perpres 29/2026 membentuk komite KCJB, menunjuk AHY sebagai ketua dengan fokus restrukturisasi keuangan proyek Whoosh.

Pada 12 Mei 2026, Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 untuk membentuk Komite khusus mengelola proyek Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung (KCJB). Keputusan ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 yang mengatur percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat lintas kota. Dalam peraturan terbaru ini, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), selaku Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, ditunjuk sebagai ketua komite.
Struktur Komite dan Anggota yang Terlibat
Komite ini dibentuk dengan susunan yang dirancang untuk memastikan koordinasi lintas kementerian dan lembaga strategis. Selain AHY selaku ketua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian diangkat sebagai wakil ketua. Anggota komite juga mencakup jajaran menteri terkait dan kepala lembaga strategis, di antaranya:
- Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN)
- PT Danareksa (Danantara)
- Sejumlah menteri bidang infrastruktur, keuangan, dan perdagangan.
Kehadiran BP BUMN dan Danantara dalam struktur komite menandai babak baru pengelolaan investasi negara dalam proyek kereta cepat, yang bertujuan untuk memperkuat sinergi pendanaan dan tata kelola perusahaan yang terlibat dalam proyek Whoosh.
Mandat Utama: Restrukturisasi Keuangan Sebagai Prioritas
Dalam menjalankan tugasnya, AHY menyampaikan bahwa mandat dari Presiden Prabowo sangat jelas: memastikan keberlanjutan proyek strategis nasional ini. Saat ini, pemerintah tengah fokus membahas rencana restrukturisasi keuangan proyek Whoosh, yang dianggap sebagai syarat mutlak sebelum melanjutkan tahap pengembangan lanjutan atau ekspansi jalur ke wilayah lain.
"Kami memprioritaskan penyelesaian restrukturisasi keuangan sebelum melangkah ke tahap pengembangan lanjutan proyek kereta cepat ke wilayah lain," tegas AHY.
Menko IPK ini menegaskan bahwa negara harus hadir dan mengambil tanggung jawab untuk memastikan kesehatan finansial proyek ini. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa operasional Whoosh tetap berjalan optimal tanpa membebani postur keuangan negara secara berlebih, sekaligus meningkatkan efisiensi manajemen di bawah koordinasi kementerian koordinator yang baru dibentuk.
Konteks Pengembangan Proyek Kereta Cepat
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh telah beroperasi sejak beberapa waktu lalu, namun menghadapi tantangan dalam hal keuangan. Restrukturisasi keuangan diharapkan dapat menyelesaikan masalah utang dan perbaiki tata kelola, sehingga proyek dapat berkelanjutan dan memiliki potensi ekspansi ke wilayah lain di Jawa Barat dan luar pulau Jawa.
Perpres Nomor 29/2026 ini juga diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian masalah keuangan yang telah menghambat perkembangan proyek selama ini. Dengan adanya komite yang dipimpin oleh AHY, koordinasi antara pemerintah, badan usaha milik negara, dan pihak swasta diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan efektif.
Keputusan pembentukan komite ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tetap menjadi aset nasional yang bermanfaat bagi masyarakat, serta dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi dan infrastruktur di Indonesia.