Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

50 Wartawan Laporkan Pemilik Akun Tiktok Serdadu Ib 87 dan @ wajah_ pribumi Ke Polda Jabar Diduga Milik Warga Kec. Cikancung

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan · · Diperbarui 2 Maret 2026

50 wartawan dari berbagai media di Bandung melaporkan akun TikTok Serdadu Ib 87 ke Polda Jabar, dengan dugaan pelanggaran kebebasan pers dan pengancaman terhadap profesi wartawan.

50 Wartawan Laporkan Pemilik  Akun Tiktok Serdadu Ib 87 dan @ wajah_ pribumi  Ke Polda Jabar Diduga Milik Warga Kec. Cikancung

50 Wartawan Lapor Akun TikTok ke Polda Jabar: Dugaan Pelanggaran Pers

Sebuah aksi solidaritas dilakukan oleh 50 wartawan dari berbagai media dan organisasi jurnalis di Kota Bandung, Jumat (23 Januari 2026). Mereka secara resmi melaporkan akun TikTok @Serdadu Ib 87 dan @wajah_pribumi 870407 ke Direktorat Siber Polda Jawa Barat, dengan dugaan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, serta penghinaan dan Ancaman terhadap profesi wartawan.

Identitas Pemilik Akun dan Konten yang Dilaporkan

Diduga, pemilik kedua akun TikTok tersebut adalah Iwan Baplang, warga Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung. Salah satu unggahan akun @Serdadu Ib 87 yang menjadi pusat perhatian adalah video yang secara tegas melarang wartawan dari luar wilayah Kecamatan Cikancung untuk masuk ke daerah tersebut. Menurut Asep Setiawan, salah satu wartawan yang tergabung dalam kelompok pelapor, pernyataan dalam video tersebut dinilai telah melanggar hak kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang, karena ia membatasi akses wartawan untuk melakukan peliputan di wilayah tertentu.

Bukti Pengancaman dan Barang Bukti yang Dikumpulkan

Selain pelanggaran terhadap kebebasan pers, para wartawan juga mengungkap bahwa pemilik akun tersebut telah melakukan pengancaman terhadap salah seorang rekan mereka melalui aplikasi WhatsApp. Pengancaman tersebut termasuk rencana untuk mendatangi rumah wartawan tersebut tanpa alasan yang jelas. Untuk memperkuat laporan, para awak media telah mengumpulkan berbagai bukti berupa tangkapan layar dan video dari akun TikTok yang dilaporkan, serta catatan percakapan WhatsApp yang mengandung ancaman. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan kepada pihak Direktorat Siber Polda Jabar saat proses pelaporan berlangsung.

Tanggapan Pihak Kepolisian

Salah satu anggota Direktorat Siber Polda Jabar mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan telah diterima dan masuk dalam proses pemeriksaan awal.

"Sebenarnya ini sudah masuk dalam undang-undang ITE, dan sementara diterima laporan ini, namun sebelum kita menindak lanjuti permasalahan ini, coba sebaiknya kita mengundang dia (pemilik akun) untuk dimintai keterangan. Kalau pemilik akun tersebut tidak terima, kita naikan status nya," ungkap anggota tersebut tanpa menyebut nama lengkap.

Konteks dan Harapan Para Wartawan

Aksi pelaporan ini menunjukkan keprihatinan yang tinggi dari profesi wartawan terhadap gangguan kebebasan pers dan ancaman terhadap keamanan kerja mereka, terutama di era media sosial yang semakin bebas tapi juga rentan terhadap penyalahgunaan. Para wartawan berharap penanganan cepat dan tegas dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini dan menegakkan hukum terhadap pelaku, agar tidak ada lagi kasus serupa yang mengganggu aktivitas peliputan dan kebebasan pers di Indonesia.

Foto: Deden Kusdinar/Radar Bandung