Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

3 Sahabat Sejak Kecil Diringkus 10 Kali Mencuri Motor di Tasikmalaya

Jabar · Oleh Salsa Maharani ·

Polres Tasikmalaya menangkap tiga sahabat sejak kecil yang melakukan 10 kali pencurian motor di Jawa Barat. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti miras, utang, dan judi online.

3 Sahabat Sejak Kecil Diringkus 10 Kali Mencuri Motor di Tasikmalaya

Rabu (10/6/2026), Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Polres Tasikmalaya berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor yang telah melakukan aksi kejahatan hingga 10 kali di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Ketiga pelaku adalah sahabat sejak kecil yang dikenal dengan inisial A, M, dan S, warga Cipatujah.

Detail Penangkapan Pelaku

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, menjelaskan bahwa pihaknya menerima beberapa laporan terkait pencurian sepeda motor di wilayah selatan Tasikmalaya. Tim penyeligus Satresmob langsung melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya menangkap ketiga pelaku saat hendak melakukan aksi pencurian baru.

Penangkapan ini dilakukan selama Operasi Jaran Lodaya 2026 di wilayah Polsek Cipatujah, ketika pelaku sedang menargetkan motor metic yang terparkir di tempat sepi. AKP Heru menyampaikan:

"Kami berhasil menangkap 3 orang pelaku berinisial A, M, S, warga Cipatujah mereka hendak melakukan aksi pencurian dengan target motor metic. Akan tetapi, pencurian itu digagalkan saat anggota melakukan Operasi Jaran Lodaya 2026 dilakukan oleh Polsek Cipatujah,"

Jumlah Pencurian dan Cara Aksi

Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui telah melakukan 10 kali aksi pencurian sepeda motor di beberapa kecamatan di Tasikmalaya, antara lain:

Setiap aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci huruf T, kemudian membawa kendaraan curian kabur begitu selesai.

Alasan dan Penggunaan Hasil Kejahatan

Ketiga sahabat sejak kecil ini mengaku melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk:

Status Kasus dan Tindakan Selanjutnya

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Tim kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku lain yang berperan sebagai penadah motor curian, karena barang bukti utama berupa motor curian belum ditemukan hingga saat ini.

Imbauan Kepada Masyarakat

AKP Heru menambahkan bahwa pihaknya telah menyita kunci T yang digunakan oleh pelaku selama melakukan aksi pencurian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam mengamankan kendaraan bermotor, antara lain dengan: