Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

262.548 Pemilih Kota Cirebon dalam PDPB Triwulan II 2026: Rincian Pemutakhiran Data Terbaru

Jabar · Oleh Nayla Putri ·

KPU Kota Cirebon tetapkan 262.548 pemilih dalam PDPB triwulan II 2026. Jumlah ini naik 1,48% dengan 5.417 pemilih baru dan 3.092 data diperbaiki.

262.548 Pemilih Kota Cirebon dalam PDPB Triwulan II 2026: Rincian Pemutakhiran Data Terbaru

KPU Kota Cirebon resmi menetapkan sebanyak 262.548 pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II 2026. Angka ini mencakup 130.188 pemilih laki-laki dan 132.360 pemilih perempuan yang tersebar di lima kecamatan serta 22 kelurahan.

Latar Belakang Pemutakhiran Data

Pemutakhiran data dilaksanakan selama periode April hingga Juni 2026 dengan memperhatikan setiap perubahan data kependudukan. Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko menegaskan bahwa penetapan hasil PDPB triwulan kedua ini merupakan bentuk komitmen lembaga untuk memastikan data pemilih selalu akurat, mutakhir, dan berkelanjutan.

"Penetapan hasil PDPB triwulan kedua ini merupakan komitmen kami untuk memastikan data pemilih selalu akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu," tegas Mardeko.

Peningkatan Jumlah Pemilih Sebesar 1,48 Persen

Dibandingkan hasil PDPB triwulan I 2026, jumlah pemilih pada triwulan II mengalami peningkatan sebesar 1,48 persen atau bertambah 3.825 orang. Kenaikan ini dipengaruhi oleh dua faktor utama:

Dinamika Daftar Pemilih Baru dan Pengurangan

KPU Kota Cirebon mencatat adanya dinamika signifikan dalam daftar pemilih. Berikut rinciannya:

Perbaikan 3.092 Data Pemilih

Selain penambahan dan pengurangan data, proses pemutakhiran juga menghasilkan perbaikan terhadap 3.092 data pemilih. Perbaikan ini meliputi:

"Perbaikan data menjadi bagian penting dalam pemutakhiran karena kami ingin memastikan tidak ada kesalahan identitas maupun potensi data ganda dalam daftar pemilih," jelas Mardeko.

Komitmen Pemutakhiran Berkelanjutan

PDPB dilaksanakan secara berkelanjutan untuk menjaga kualitas daftar pemilih sekaligus memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu. Mardeko mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap perubahan data kependudukan agar daftar pemilih tetap mutakhir.

"Data pemilih yang valid menjadi fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas sehingga proses pemutakhiran akan terus kami lakukan secara berkala," katanya.

Dengan penetapan ini, hak konstitusional setiap warga negara dalam hal berbicara dalam proses demokrasi dapat terjamin melalui data pemilih yang akurat dan terpercaya.