18,12 Persen Hewan Kurban Bandung Tidak Layak: Hasil Pemeriksaan DKPP
Pemeriksaan DKPP Kota Bandung menemukan 18,12 persen hewan kurban tidak layak konsumsi, dengan temuan cacing hati, paru rusak, dan sebagian hewan belum cukup umur. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keamanan daging kurban.

Pemeriksaan menyeluruh terhadap hewan kurban di Kota Bandung selama musim Idul Adha tahun ini mengungkapkan bahwa 18,12 persen dari hewan yang diperiksa tidak layak untuk dikonsumsi. Temuan ini mencakup beberapa kasus organ hewan yang terinfeksi cacing hati, paru yang rusak dengan bercak merah, serta hewan yang belum mencapai usia cukup untuk dikurbankan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Petugas-saat-memotong-hewan-kurban-di-Bandung.jpg) Petugas Dinas Kesehatan Pertanian dan Perikanan (DKPP) Kota Bandung melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban sebelum dan setelah penyembelihan.
Pelaksanaan Pemeriksaan Hewan Kurban
Tim post-mortem DKPP Kota Bandung melakukan dua tahap pemeriksaan terhadap hewan kurban tahun ini. Pertama, pemeriksaan pra-penyembelihan terhadap 17.984 ekor hewan, yang terdiri dari 8.027 ekor domba, 4.623 ekor sapi, 298 ekor kambing, dan 1 ekor kerbau. Pemeriksaan ini dilakukan di 289 lokasi penjualan hewan kurban, 277 masjid, dan 2 Rumah Potong Hewan (RPH) di seluruh Kota Bandung.
Setelah penyembelihan, tim melakukan pemeriksaan post-mortem terhadap 2.313 ekor hewan kurban, dengan rincian 1.065 ekor sapi dan 1.248 ekor domba atau kambing, yang tersebar di 288 lokasi penyembelihan.
Temuan Utama Hasil Pemeriksaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan pra-penyembelihan, 81,88 persen hewan kurban dalam kondisi sehat dan layak untuk dikonsumsi, sedangkan 18,12 persen dalam kondisi tidak sehat.
Mayoritas hewan yang tidak layak adalah hewan yang belum mencapai usia cukup, dengan jumlah 1.783 ekor kambing, 454 ekor sapi, dan 79 ekor domba. Selain itu, ditemukan 23 ekor hewan dengan cacat fisik seperti kaki pincang, buta, telinga terpotong, atau ekor terpotong.
Selain kelainan di atas, tim juga menemukan beberapa kasus organ hewan yang rusak dan tidak layak konsumsi, seperti hati yang terinfeksi cacing hati dan paru yang mengalami pengerasan serta bercak-bercak merah. Bagian organ yang mengalami kelainan semacam ini harus dibuang sepenuhnya, karena tidak aman untuk dikonsumsi.
Keterangan Resmi dari Kepala DKPP Bandung
Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa daging dan jeroan hewan kurban yang dikonsumsi masyarakat aman. Dia menekankan bahwa meskipun beberapa kelainan yang ditemukan dianggap minor, hal ini bisa menimbulkan musibah atau madhorot bagi yang mengonsumsinya.
"Hal ini mengedukasi masyarakat yang mungkin selama ini banyak tidak diketahui bahwa untuk kurban perlu hewan yang sehat dan layak. Walau mungkin ini dianggap bukan penyakit berbahaya tetapi hal kecil tersebut bisa menimbulkan musibah atau madhorot," ujar Gin Gin.
Ia menambahkan bahwa penyakit ringan yang ditemukan umumnya disebabkan oleh dampak perjalanan, adaptasi lingkungan dan cuaca, serta perubahan pola pakan. Penyakit ini tidak termasuk dalam kategori 25 jenis Penyakit Hewan Menular Strategis, seperti PMK, yang bisa menular ke manusia.
Implikasi bagi Masyarakat
Hasil pemeriksaan ini menjadi pengingat bagi masyarakat yang akan melakukan kurban untuk selalu memeriksa kondisi hewan kurban sebelum dan setelah penyembelihan. Masyarakat disarankan untuk hanya mengonsumsi daging kurban yang telah melewati pemeriksaan resmi dari dinas terkait, untuk menghindari risiko konsumsi daging yang tidak sehat.
Selain itu, literasi tentang pentingnya menggunakan hewan kurban yang sehat dan layak juga perlu ditingkatkan, agar masyarakat memahami bahwa kurban tidak hanya tentang ritual, tetapi juga tentang keamanan dan kesehatan.