Zuli Zulkipli Bongkar “Zona Abu-Abu” Hangusnya Kuota Internet: Negara Hadir, Tapi Terfragmentasi
Praktik penghangusan kuota internet sepihak oleh operator seluler di Indonesia menjadi cermin kelemahan perlindungan negara terhadap hak digital warga. Direktur LBH Arjuna Bakti Negara Zuli Zulkipli menyoroti celah hukum yang memungkinkan korporasi merugikan konsumen, dengan kasus kini diuji di MK.

Latar Belakang Kasus Penghangusan Kuota Internet Sepihak di Indonesia
Di era digital saat ini, internet telah menjadi kebutuhan dasar yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat modern—mulai dari akses pendidikan, pekerjaan, hingga layanan kesehatan. Namun, kebutuhan vital ini tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, seperti yang terlihat dari praktik penghangusan kuota internet secara sepihak oleh perusahaan seluler yang terus berulang. Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H., menyoroti bahwa kasus ini bukan hanya sekadar keluhan konsumen, tetapi juga alarm atas lemahnya perlindungan negara terhadap hak digital warga.
Celah Hukum yang Memungkinkan Praktik Merugikan Konsumen Berlanjut
Zuli menegaskan bahwa jawaban resmi Ombudsman Republik Indonesia atas pengaduan yang diajukan membuka fakta serius tentang fragmentasi kewenangan negara dalam mengawasi industri telekomunikasi. > "Ketika kuota dihapus sepihak, yang hilang bukan hanya data internet, tapi juga kepastian hukum. Ini bukan kebetulan, ini pola," ujar Zuli dengan nada investigatif.
Ia menambahkan bahwa perusahaan seluler secara sistematis berlindung di balik status badan usaha swasta, sementara layanan internet yang menjadi kebutuhan dasar tidak diperlakukan sebagai pelayanan publik. Hal ini membuat pengawasan terhadap operator seluler tercerai-berai, tidak seperti layanan listrik atau air yang diawasi ketat oleh negara karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Respons Ombudsman yang menyatakan tidak berwenang mengawasi perusahaan seluler memperlihatkan celah serius dalam sistem hukum nasional yang memungkinkan praktik merugikan konsumen terus berulang tanpa koreksi struktural.
Relasi Timpang Antara Korporasi dan Konsumen yang Sulit Dibalik
Zuli mengungkap bahwa konsumen berada pada posisi yang hampir mustahil untuk melawan praktik penghangusan kuota sepihak. Beberapa faktor yang memperparah kondisi ini antara lain:
- Perjanjian baku yang mengandung klausul kecil tidak transparan yang menguntungkan korporasi
- Minimnya literasi hukum masyarakat yang membuat mereka sulit memahami hak-haknya
- Tidak adanya mekanisme keberatan yang adil dan mudah diakses oleh konsumen
"Ini bukan relasi setara. Ini relasi timpang. Korporasi mengatur, konsumen menerima," tegas Zuli.
Tantangan Konstitusional dan Upaya Advokasi Sistemik untuk Perlindungan Hak Digital
Fakta bahwa kasus penghangusan kuota internet kini diuji di Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 membuktikan bahwa masalah ini telah melampaui sengketa konsumen biasa. Isu ini telah berubah menjadi persoalan konstitusional tentang hak warga atas akses informasi dan perlindungan hukum.
Zuli mengingatkan bahwa pemecahan masalah tidak boleh berhenti pada lempar kewenangan antarlembaga. Ia menilai bahwa negara harus berani mengevaluasi ulang kerangka regulasi industri telekomunikasi secara menyeluruh. > "Jika semua lembaga hanya menunjuk kewenangannya masing-masing, lalu siapa yang benar-benar melindungi rakyat?" sindirnya.
Sebagai pimpinan LBH ARJUNA, Zuli menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada korespondensi formal. Ia menyatakan tengah mengonsolidasikan laporan konsumen, data kerugian, serta pola kebijakan operator untuk mendorong advokasi hukum yang lebih luas dan sistemik. "Ini bukan soal satu operator atau satu kasus. Ini soal keberanian negara menertibkan industri yang selama ini terlalu nyaman berada di wilayah abu-abu," pungkas Zuli.
Kesimpulan: Perlindungan Hak Digital sebagai Tanggung Jawab Negara
Kasus penghangusan kuota internet sepihak menjadi cermin telanjang bahwa di era digital, ketidakadilan tidak lagi datang dengan wajah kekerasan, tetapi melalui sistem, klausul, dan pembiaran. Ketika kuota rakyat dihapus sepihak, pertanyaannya bukan lagi soal teknis—melainkan soal keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat. Untuk melindungi hak digital warga, negara harus segera melakukan reformasi regulasi industri telekomunikasi dan menciptakan mekanisme pengawasan yang efektif dan terintegrasi.