Waspada Modus Baru Pengantin Pesanan: Wanita Cirebon di China
Korban wanita Cirebon jadi korban modus pengantin pesanan lintas batas, dibawa China dan dihadapkan pemerasan. Keluarga mengadukan ke instansi terkait untuk pemulangan.

Seorang wanita berinisial V dari Desa Gombang, Cirebon, Jawa Barat, menjadi korban praktik modus penipuan pernikahan lintas batas yang membuatnya dibawa ke China dan menghadapi sejumlah persoalan serius, termasuk kekerasan fisik, setelah pernikahan berlangsung. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap penawaran pernikahan dari pihak yang tidak dikenal, terutama yang melibatkan transaksi finansial sebelum verifikasi yang memadai.
Kronologi Lengkap Peristiwa
Pihak kuasa hukum keluarga korban, Asep Maulana Hasanudin dari YLBHI Garuda Sakti Cirebon, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika V bekerja di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Tanpa sepengetahuannya, dia difoto oleh warga negara asing asal Tiongkok, yang kemudian memulai komunikasi dengan dia.
- Awalnya, V ditawari untuk menjalin hubungan sebagai pacar dengan pria tersebut.
- Setelah beberapa kali bertemu, pihak pria beserta rombongan (termasuk warga negara asing dan warga Indonesia) datang ke kediaman keluarga V di Desa Gombang, Cirebon, sebanyak empat kali.
- Kunjungan pertama dianggap sebagai silaturahmi, sementara kunjungan selanjutnya semakin fokus pada pembahasan pernikahan.
- Pada 5 Agustus 2025, rombongan tersebut menyerahkan mahar sebagai bagian dari persiapan pernikahan.
- Dua hari kemudian, tepatnya 7 Agustus 2025, V berangkat ke Tiongkok.
Saat tiba di China, V menyadari bahwa kondisi calon suaminya tidak sesuai dengan informasi yang dia terima sebelumnya, dan sejumlah janji yang dibuat oleh pihak pria tidak terealisasi. Ketika dia ingin kembali ke Indonesia, keluarga suami meminta pengembalian mahar sebanyak empat kali lipat, yang dianggap sebagai bentuk pemerasan oleh pihak keluarga korban.
Selain itu, V juga diduga diarahkan menandatangani sejumlah dokumen yang kemudian diketahui sebagai persetujuan pernikahan, sehingga pernikahan tersebut tercatat secara hukum di China. Hal ini membuatnya kesulitan untuk pulang ke Indonesia, karena secara administratif dia dianggap sebagai istri sah suaminya.
Tindakan yang Dilakukan Keluarga Korban
Pihak keluarga korban telah mengadukan persoalan ini ke beberapa instansi terkait, termasuk:
- Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
- Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok
- Mabes Polri
Mereka berharap adanya pendampingan dan fasilitasi untuk pemulangan V ke Indonesia secepat mungkin.
Perkembangan Kasus Saat Ini
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai perkembangan penanganan kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap modus penipuan serupa, dan melakukan verifikasi yang memadai sebelum terlibat dalam hubungan atau pernikahan dengan pihak asing.