Warga Griya Hasanah Kalijaya Sampaikan Enam Tuntutan, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Siap Lakukan Sidak
Warga Perumahan Griya Hasanah Kalijaya di Kabupaten Bekasi menyampaikan 6 tuntutan krusial terkait hak hunian setelah audiensi dengan Komisi III DPRD tidak memberikan solusi konkret. Komisi III berencana melakukan sidak mendadak bersama SKPD untuk menindaklanjuti aspirasi warga dan menegakkan hukum jika ditemukan pelanggaran.

Latar Belakang Tuntutan Warga Griya Hasanah Kalijaya
Warga Perumahan Griya Hasanah Kalijaya yang berada di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, akhirnya mengungkapkan 6 poin tuntutan krusial yang menyangkut hak dasar mereka sebagai penghuni perumahan. Tuntutan ini muncul setelah warga merasa kebutuhan dasar mereka belum terpenuhi meskipun sudah tinggal di perumahan tersebut selama beberapa waktu.
Daftar tuntutan warga meliputi:
- Status dan kejelasan jalan akses perumahan yang saat ini menggunakan lahan milik PJT
- Sistem drainase yang hanya mengalir hingga area persawahan warga kampung dan belum terhubung ke saluran kali besar
- Belum adanya kejelasan legalitas rumah warga, termasuk belum diterimanya salinan SHGB, AIB, IMB, serta SPPT PBB
- Ketiadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk kebutuhan ritual masyarakat
- Ketidakjelasan status Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (Pasos dan Pasum) di perumahan
- Belum tersedianya Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) untuk menjaga kebersihan lingkungan
Audiensi dengan Komisi III DPRD Tidak Menghasilkan Solusi Konkret
Keputusan untuk menyampaikan tuntutan secara resmi muncul setelah audiensi yang digelar bersama Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi tidak memberikan hasil yang memuaskan. Menurut Maman, Ketua RW 08 Desa Kalijaya yang mewakili warga, audiensi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, H. Jaya Marjaya, serta dihadiri anggota Komisi III lainnya yakni Ombi Hari Wibowo (Fraksi PKB) dan Syaiful Islam (Fraksi PKS), tidak dapat menyentuh substansi persoalan karena pihak pengembang perumahan tidak hadir.
"Warga berharap audiensi menjadi ruang penyelesaian, namun ketidakhadiran pengembang membuat substansi persoalan belum tersentuh secara menyeluruh," ujar Maman dalam keterangannya.
Kekecewaan warga semakin bertambah karena sejumlah pertanyaan mendasar terkait hak hunian mereka tidak mendapatkan jawaban yang jelas dan bertanggung jawab dari pihak yang berwenang. Hal ini membuat warga merasa bahwa aspirasi mereka tidak dihargai dan kebutuhan dasar mereka terus diabaikan.
Komisi III DPRD Berencana Sidak Mendadak ke Lokasi
Menanggapi aspirasi warga yang belum terjawab, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melalui H. Jaya Marjaya menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti masalah ini dengan serius. Ia menyatakan bahwa Komisi III akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Perumahan Griya Hasanah Kalijaya bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
"Jika dalam sidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun kewajiban pengembang, kami meminta agar dilakukan penindakan tegas sesuai dengan aturan dan sanksi yang berlaku," tegas H. Jaya Marjaya.
Langkah ini diharapkan menjadi bentuk nyata keberpihakan wakil rakyat terhadap kepentingan masyarakat. Selain itu, sidak mendadak juga diharapkan menjadi pengingat bagi para pengembang perumahan untuk menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Refleksi Pembangunan Perumahan yang Berorientasi pada Kesejahteraan Masyarakat
Aspirasi warga Griya Hasanah Kalijaya ini menjadi refleksi penting tentang pembangunan perumahan di Indonesia, terutama di wilayah Kabupaten Bekasi. Pembangunan perumahan tidak semata-mata harus berorientasi pada bisnis dan keuntungan, tetapi juga harus menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial, kepastian hukum, serta keberlanjutan lingkungan.
Pengembang perumahan harus memastikan bahwa semua fasilitas dasar dan legalitas hunian tersedia sebelum menyerahkan unit rumah kepada warga. Selain itu, pemerintah daerah juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap setiap proyek perumahan untuk memastikan bahwa pengembang memenuhi semua kewajibannya.
Untuk warga sendiri, langkah menyampaikan tuntutan secara resmi adalah bentuk perjuangan yang penting untuk memperoleh hak-hak mereka. Dengan dukungan dari Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, diharapkan tuntutan warga Griya Hasanah Kalijaya dapat segera terpenuhi dan mereka dapat tinggal dengan nyaman dan bermartabat di perumahan mereka.