Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Wali Murid Bogor Keluhkan Bayar Rp1 Juta untuk Sumur Bor dan Seragam Tanpa Kuitansi

Jabar · Oleh ·

Puluhan wali murid di Kabupaten Bogor mengadu ke BARAK Indonesia karena diminta bayar Rp1 juta untuk sumur bor dan seragam tanpa kuitansi dan rincian jelas.

Wali Murid Bogor Keluhkan Bayar Rp1 Juta untuk Sumur Bor dan Seragam Tanpa Kuitansi

Sudah transfer uang hampir Rp1 juta untuk anak sekolahnya, tapi Irfan (nama samaran) sampai sekarang tidak tahu persis berapa rupiah yang digunakan untuk membangun sumur bor dan berapa untuk membeli seragam. "Tidak ada rinciannya. Tidak ada kwitansi. Cuma diminta transfer ke rekening sekolah," keluh warga Kecamatan Cibinong ini, whose child attends salah satu sekolah dasar di wilayahnya.

Keluhan serupa ternyata dirasakan banyak orang tua siswa di Kabupaten Bogor. Puluhan wali murid akhirnya mengadu ke LSM BARAK Indonesia MARCAB Kabupaten Bogor. Mereka mempertanyakan mekanisme penarikan dana yang diklaim sebagai sumbangan sukarela, namun dalam praktiknya terasa seperti kewajiban.

Zulfa Rachmania, Ketua LSM BARAK Indonesia MARCAB Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan para orang tua, pembayaran dilakukan secara bertahap melalui pihak sekolah. "Orang tua tidak mendapatkan penjelasan yang rinci mengenai berapa alokasi untuk sumur bor dan berapa untuk seragam," katanya.

Baca Juga: Wabup Indramayu Jalani Pemeriksaan Pertama Sebagai Tersangka Korupsi di Kejati Jawa Barat

Dari komunikasi yang dilakukan Zulfa dengan pihak sekolah, ia memperoleh informasi bahwa dari total pembayaran sekitar Rp1 juta, hanya sekitar Rp25 ribu yang dialokasikan untuk pembangunan sumur bor. Sisanya diperuntukkan bagi pengadaan seragam. BARAK Indonesia menilai alokasi ini perlu diperjelas, termasuk siapa yang menginisiasi pengumpulan dana, siapa pengelolanya, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaannya.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah harus dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Regulasi ini juga melarang komite melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua, serta melarang menjual kebutuhan pendidikan tertentu termasuk pakaian/seragam dalam menjalankan fungsinya.

"Kalau dikatakan melalui buku tabungan, kami juga sudah menanyakan kepada orang tua. Mereka menyampaikan bahwa buku tabungan itu murni untuk menabung, bukan buku khusus untuk pembayaran sumur bor atau seragam," tegas Zulfa.

Baca Juga: 200 Warga Tasikmalaya Positif DBD Sepanjang 2026, Anak-Anak Jadi Kelompok Rentan

BARAK Indonesia telah mendatangi sekolah untuk memperoleh klarifikasi, namun kepala sekolah tidak berada di tempat saat kedatangan mereka. Organisasi ini kini mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk memeriksa dasar pengumpulan dana, dokumen rapat, mekanisme pembayaran, serta pertanggungjawaban kepada wali murid.

Pengaduan ini mengingatkan pada temuan BARAK Indonesia sebelumnya terkait penyalahgunaan dana pendidikan. Organisasi ini sebelumnya menyoroti dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintu (PIP) di sebuah sekolah menengah pertama di Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, yang berpotensi dikenakan ancaman pidana seumur hidup bagi pelaku. Ancaman penjara seumur hidup intai perampok dana PIP

BARAK Indonesia menyatakan tidak ingin menghakimi sekolah sebelum seluruh fakta terverifikasi. Namun, apabila ditemukan indikasi pungutan liar, organisasi ini siap membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.