Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Wali Kota Bandung Farhan Pastikan Belanja Pegawai di Bawah 30% APBD, PPPK Aman

Jabar · Oleh Rizky Maulana ·

Pemkot Bandung memastikan belanja pegawai di bawah 30 persen APBD dan PPPK tidak terkena PHK untuk menjaga kesehatan fiskal. Kebijakan ini muncul seiring rencana pemotongan PPPK di NTT.

Wali Kota Bandung Farhan Pastikan Belanja Pegawai di Bawah 30% APBD, PPPK Aman

Pada Jumat, 27 Maret 2026, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengumumkan komitmen pemerintah kota untuk menjaga belanja pegawai tetap di bawah batas maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mewajibkan semua daerah untuk menurunkan proporsi belanja pegawai menjadi maksimal 30 persen dari total APBD mulai tahun 2027. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga kesehatan fiskal daerah dan memberikan jaminan stabilitas tenaga kerja sipil.

Kondisi Belanja Pegawai Saat Ini

Farhan menjelaskan bahwa hingga saat pengumuman, proporsi belanja pegawai di lingkungan Pemkot Bandung telah mencapai sekitar 29 persen dari total APBD. Angka ini masih berada dalam batas aman yang ditetapkan, dan pemerintah berkomitmen untuk mempertahankan proporsi ini di bawah 30 persen sepanjang tahun fiskal berjalan.

"Sampai hari ini kami baru mencapai angka 29 persen, jadi masih bisa dijaga di bawah 30 persen," ujar Farhan di Balai Kota Bandung.

Langkah Pengelolaan Anggaran yang Ditetapkan

Untuk memastikan proporsi belanja pegawai tetap sesuai target, Pemkot Bandung telah mengambil beberapa langkah penyesuaian anggaran yang terukur. Di antaranya:

Farhan menegaskan bahwa semua langkah ini diambil untuk mematuhi peraturan pengelolaan anggaran daerah, sekaligus menjaga keseimbangan antara penyelenggaraan pelayanan publik yang baik dan kesehatan fiskal jangka panjang daerah.

Jaminan Keamanan Pekerjaan PPPK

Salah satu perhatian utama yang diatasi dalam pengumuman ini adalah stabilitas tenaga kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bandung. Farhan secara tegas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK di lingkungan Pemkot Bandung.

"Kita eliminasi kemungkinan PHK. Kita bekerja sangat keras memastikan kemampuan fiskal tetap memenuhi," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa upaya ini juga bertujuan untuk menjaga motivasi dan produktivitas tenaga kerja sipil, yang merupakan kunci untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bandung. Bagi para PPPK, jaminan ini memberikan kepastian pekerjaan yang penting untuk merencanakan masa depan keuangan dan keluarga mereka.

Strategi Jangka Menengah untuk Peningkatan APBD

Selain menjaga proporsi belanja pegawai saat ini, Farhan juga mengungkapkan strategi jangka menengah untuk meningkatkan APBD Kota Bandung. Target utama adalah mengembalikan APBD ke tingkat di atas Rp8 triliun, yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Peningkatan APBD ini akan didukung oleh beberapa upaya, antara lain:

Konteks Isu PPPK di Nusa Tenggara Timur

Pengumuman dari Pemkot Bandung muncul seiring dengan isu yang sedang berkembang di Nusa Tenggara Timur (NTT), dimana pemerintah daerah berencana memangkas sekitar 9 ribu posisi PPPK. Kebijakan ini juga didasarkan pada ketentuan UU HKPD 2022, yang akan mulai diterapkan pada tahun 2027.

Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mencari solusi terbaik terkait isu pengurangan PPPK, sambil mengingatkan para PPPK untuk tetap rajin bekerja dan mempertahankan kinerja yang baik agar dapat mempertahankan pekerjaan mereka. Meskipun demikian, rencana pemotongan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga kerja sipil di seluruh Indonesia, terutama bagi mereka yang bekerja di daerah dengan kondisi fiskal yang kurang baik.

Implikasi Kebijakan untuk Tenaga Kerja Sipil

Kedua kebijakan ini menunjukkan perbedaan pendekatan antara pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan fiskal yang diakibatkan oleh UU HKPD 2022. Di satu sisi, Pemkot Bandung berusaha untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang ada secara proaktif, tanpa mengorbankan stabilitas tenaga kerja. Di sisi lain, daerah lain seperti NTT menghadapi tekanan fiskal yang lebih berat, sehingga terpaksa harus melakukan pengurangan tenaga kerja.

Untuk tenaga kerja PPPK di seluruh Indonesia, isu ini menyoroti pentingnya memahami peraturan keuangan daerah dan kinerja fiskal pemerintah, serta perlunya upaya untuk meningkatkan keterampilan dan produktivitas agar tetap relevan dalam pasar kerja sipil. Selain itu, isu ini juga menekankan perlunya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah untuk menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.