UU No.40 Tahun 1999: Apakah Masih Jadi Payung Hukum Pers Indonesia?
Artikel ini mengulas tantangan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai payung hukum pers Indonesia, beserta perspektif Majelis Pers mengenai kinerja Dewan Pers yang menyimpang dari aturan hukum.

Situasi Pers Indonesia Saat Ini
Situasi pers Indonesia saat ini semakin memprihatinkan, dengan sengketa profesi yang semakin marak di berbagai sektor. Bahkan, kekuasaan sering digunakan sebagai alat untuk membungkam dan menyumpal suara kritis, sejak era Orde Lama sampai era Reformasi saat ini. Hal ini menjadi perhatian utama Majelis Pers, yang baru-baru ini menyoroti tantangan terhadap fungsi Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai payung hukum utama bagi profesi pers.
Latar Belakang Pembentukan UU Pers dan Majelis Pers
Setelah Reformasi 1998, para aktifis jurnalis dan pemikir kewartawanan dari 26 organisasi pers bergabung untuk membentuk Majelis Pers. Tujuan utama dari pembentukan lembaga ini adalah untuk mewujudkan kemerdekaan pers, melindungi hak-hak wartawan, dan mengembalikan akal sehat dari tirani kekuasaan terhadap profesi pers.
Sebagai hasil dari kerja keras dan musyawarah, Majelis Pers berhasil merumuskan beberapa poin penting:
- Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers
- Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman profesi wartawan
- Pembentukan Dewan Pers independen yang seharusnya menjadi pengawas dan pelindung profesi pers
Menurut Sekretaris Jenderal Majelis Pers, Ozzy Sulaiman Sudiro, langkah ini merupakan tonggak sejarah dalam perkembangan pers Indonesia, yang seharusnya menjamin kemerdekaan dan kebebasan pers sesuai dengan amanat konstitusi.
Kritik terhadap Kinerja Dewan Pers Saat Ini
Dalam sebuah diklat jurnalistik di Bogor tahun 2024 yang digelar oleh Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Ozzy menekankan bahwa selama ini, banyak teman-teman jurnalis mengalami kriminalisasi dan intimidasi, padahal Dewan Pers seharusnya menjadi pelindung utama profesi. Ia menambahkan bahwa Dewan Pers saat ini lebih mengacu pada Undang-Undang Siber dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) daripada UU No.40 Tahun 1999, yang menyebabkan penyekatan ruang kerja pers dan diskriminasi terhadap wartawan.
"Kita bicara faktanya saja, selama ini banyak teman-teman jurnalis dikriminalisasi hingga di meja hijaukan. Persoalan itu muncul karena dewan pers tidak mampu mengakomodir aspek pers. Pedoman kode etik jurnalistik dan UU Pers kerap hanya sebagai simbol."
- Ozzy Sulaiman Sudiro, Sekretaris Jenderal Majelis Pers
Ozzy juga menambahkan bahwa sejak dibentuknya kembali Dewan Pers independen pasca Reformasi 1998, Majelis Pers memiliki harapan besar bahwa lembaga ini akan dapat merubah tatanan yang telah mengakar selama ini. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa Dewan Pers saat ini telah menjadi lembaga yang menganut kekuasaan, mirip dengan Dewan Pers era Orde Baru yang telah dibubarkan.
Kritik serupa juga disampaikan oleh Mustofa Hadi Karya, yang lebih dikenal dengan sapaan Opan, Sekretaris Eksekutif Majelis Pers dan Ketua Umum FWJ Indonesia. Menurutnya, polemik pers di Indonesia berakar dari ketidakprofesionalan Dewan Pers, yang lebih memilih "cari aman" daripada melindungi hak-hak pers. Ia menegaskan bahwa kedudukan Undang-Undang lebih tinggi daripada Peraturan Presiden (Perpres), sehingga Perpres tidak boleh bertentangan dengan UU Pers.
"Kita bicara ril dan sesuai fakta saja, bahwa Kedudukan Undang-Undang (UU) lebih tinggi daripada Peraturan Presiden (Perpres)."
- Mustofa Hadi Karya, Sekretaris Eksekutif Majelis Pers
Opan juga menyoroti cacat dalam proses pemilihan ketua dan wakil ketua Dewan Pers, yang saat ini dilakukan melalui Keputusan Presiden, bukan dipilih oleh anggota Dewan Pers sesuai Pasal 15 Ayat (4) UU No.40 Tahun 1999. Ia menambahkan bahwa unsur-unsur yang terlibat dalam pemilihan juga tidak dijelaskan secara detail, yang menyebabkan Dewan Pers menjadi lembaga yang mengakomodir kepentingan konstituen dan perusahaan pers tertentu.
Selain itu, Opan menambahkan bahwa aturan yang diterbitkan oleh Dewan Pers, seperti verifikasi media dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena tidak ada pasal dalam UU Pers yang mewajibkan hal tersebut. Menurutnya, tugas utama Dewan Pers hanyalah melakukan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan media, bukan membuat aturan yang tidak memiliki dasar hukum.
Dampak dari Penyimpangan Aturan Hukum
Akibat dari penyimpangan aturan hukum ini, pers Indonesia semakin lemah, dengan banyak wartawan mengalami diskriminasi, intimidasi, bahkan dijerat dengan hukum buatan. Opan menegaskan dalam wawancara di Jakarta, Kamis (14/5/2026) bahwa:
"Hal itulah yang mendorong Pers di Indonesia menjadi lemah, dan banyak mengalami intimidasi, diskriminasi, kriminalisasi, bahkan sampai dijerat dengan berbagai polemik hukum yang dibuat-buat."
Opan juga menambahkan bahwa pemerintah dan kepolisian saat ini lebih mendengar arahan Dewan Pers daripada konstitusi UU Pers, yang menyebabkan penyekatan ruang kerja pers di Indonesia. Ia menambahkan bahwa Komisi Informasi dan Komunikasi Digital (Komdigi) Dewan Pers saat ini telah beralih pada pijakan plat merah, dan tidak lagi bekerja pada azas independen seperti yang diamanahkan oleh UU Pers.
Aksi Majelis Pers untuk Menegakkan Kembali UU Pers
Majelis Pers telah mengambil langkah untuk menegakkan kembali UU No.40 Tahun 1999, dengan mendorong agar Dewan Pers kembali independen dan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Ozzy menegaskan bahwa Majelis Pers hadir sebagai bentuk empati terhadap perkembangan pers di Indonesia, dan akan terus berjuang untuk melindungi marwah pers Indonesia.
"Kami sepakat 3 hal itu untuk diperjuangkan oleh Majelis Pers saat itu: Undang-Undang, Kode Etik Jurnalistik, dan Dewan Pers yang independen."
- Ozzy Sulaiman Sudiro
Saat ini, perdebatan tentang fungsi UU Pers sebagai payung hukum pers masih berlangsung. Namun, suara dari Majelis Pers menjadi pengingat bahwa perlunya penegakan kembali aturan hukum untuk melindungi hak-hak pers dan memastikan kemerdekaan pers di Indonesia. Tanpa penegakan yang tegas, profesi pers di Indonesia akan terus menghadapi tantangan yang berat, dan suara kritis akan terus tertekan oleh kekuasaan.